Pengusaha yang belum miliki tanda daftar usaha pariwisata didata

id tdup,Glagah

Pengusaha yang belum miliki tanda daftar usaha pariwisata didata

Perahu jukung di Laguna Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, banyak diminati pengunjung. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Panitia khusus Raperda Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak Dinas Pariwata melakukan identifikasi jumlah pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
     
Ketua Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo Purwantini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan sampai saat ini, pelaku usaha periwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) baru 34 izin.
     
"Kami minta Dinas Pariwisata (Dispar) untuk segera melakukan identifikasi pelaku usaha pariwisata supaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan jaminan bagi mereka," kata Purwantini.
     
Menurut dia, diberlakukannya Sistem Perizinan Terpadu Daring (OSS) akan mempermudah pelaku usaha pariwisata mengurus izin, tidak harus ke kantor, tapi dari rumah langsung bisa mengisi persyaratannya.
     
Adapun TDUP, yakni daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanam wisata, jasa makanan dan minumah, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
     
Selanjutnya, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi, dan pameran. Kemudian, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.
     
Persyaratan mengurus TDUP sangat mudah, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP. "Kami minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pendampingan pelaku usaha pariwisata untuk mengurus TDUP," pintanya.
     
Namun demikian, Purwantini berharap ada komitmen berdama seluruh pemangku kebijakan untuk mensukseskan penyelenggaraan TDUP. Misalnya, mewajibkan seluruh kegiatan OPD mengunakan usaha yang sudah memiliki TDUP.
     
"Tanpa komitmen penyelenggaraan TDUP akan sulit segera direalisasikan di Kulon Progo, meski ada mega proyek," katanya.
     
Anggota Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo Suharmanto mengatakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
     
"Akibat adanya peraturan tersebut, maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan. Raperda TDUP ini baru Kulon Progo yang merancang, sehingga perlu adanya perubahan aturan supaya pelaku usaha pariwisata memiliki TDUP dan mendapat jaminan," katanya.