Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sedang mengajukan revisi untuk Peraturan Bupati Sleman (Perbup) No.27 tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
     
"Pengajuan revisi tersebut untuk memasukkan bendera partai politik (parpol) ke dalam kategori atribut kampanye. Sebab, dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu bendera merupakan atribut kampanye," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
     
Menurut dia, bendera memang bukan alat peraga kampanye (APK), namun jika Perbup direvisi dan bendera dimasukkan dalam kategori atribut kampanye, maka jika terjadi pelanggaran dapat ditindak.
     
"Banyak dari pengamatan mupun laporan dari masyarakat terkait pemasangan bendera parpol yang melanggar, seperti di pasang di jembatan dan di markas jalan, di pohon dan fasilitas umum. Namun kami tidak bisa bertindak karena tidak ada dasar hukumnya," katanya.
     
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sleman selama masa penindakan 16 hingga 31 Januari 2019 telah menertibkan sebanyak 1.739 APK di 14 Kecamatan yaitu Depok, Kalasan, Prambanan, Seyegan, Ngaglik, Pakem, Moyudan, Godean, Minggir, Gamping, Mlati, Sleman, Tempel dan Berbah.
     
"Sebanyak 1.333 APK ditertibkan oleh Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemudian sebanyak 406 APK ditertibkan mandiri oleh peserta Pemilu 2019," katanya.
     
Arjuna mengatakan, pelanggaran APK terbanyak adalah berbentuk rontek, karena cara pemasangannya bisa saja dipaku di pohon atau dekat dengan fasilitas pemerintahan, kesehatan, ibadah dan pendidikan.
     
Ia juga mengingatkan kepada peserta pemilu agar mematuhi lokasi pemasangan dan cara pemasangan APK. Agar tidak diturunkan oleh Satpol PP.
     
"Aturannya jelas ada di menegakan UU No 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No 7/2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu dan Perbup No 27/2018 tentang Pemasangan APK," katanya.
     
Arjuna mengatakan, 1.333 APK tersebut terdiri dari rontek sebanyak 969 buah, umbul-umbul sebanyak empat buah, billboard sebanyak sembilan buah, baliho sebanyak 239 buah, spanduk sebanyak 235 buah, banner sebanyak 71 buah, dan bendera parpol yang memuat nama caleg sebanyak 212 buah.
     
"Kalau nantinya bendera 'laskar' (kelompok simpatisan parpol) itu bisa ditindak dengan aturan perda reklame," katanya.
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024