Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024

id Pengawas ad-hoc,Kulon Progo,Pilkada 2024

Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto (tengah) memaparkan pendaftaran pengawas ad hoc Pilkada 2024. ANTARA/HO-Bawaslu Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera membentuk pengawas ad hoc tingkat kecamatan/kapanewon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bahwa pembentukan itu seiring dengan pemberlakuan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/ HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

"Sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut, mekanisme perekrutan menggabungkan dua model, yakni evaluasi dan pendaftaran baru," kata Marwanto.

Sesuai dengan petunjuk teknis dalam keputusan ketua disebutkan bahwa pada tahap awal akan dilakukan evaluasi kinerja terhadap anggota penwaslu kecamatan existing atau yang sekarang sedang menjalankan tugas. Bagi panwaslu kecamatan existing yang berminat lagi menjadi panwaslu kecamatan wajib menyerahkan berkas pendaftaran.

Setelah penerimaan berkas pendaftaran, pihaknya lewat Kelompok Kerja (Pokja) l Pembentukan Panwaslu Kecamatan, akan melakukan penelitian dan menetapkan panwaslu kecamatan existing yang berhak mengikuti evaluasi kinerja. Sesuai dengan jadwal, akan dilaksanakan pada tanggal 26—27 April 2024.

"Jika dalam evaluasi ada panwaslu kecamatan existing yang tidak memenuhi syarat, baru dibuka pendaftaran baru untuk umum," katanya.

Selain itu, lanjut Marwanto, pembentukan panwaslu kecamatan dimungkinkan berbeda untuk tiap kecamatan, tergantung pada hasil evaluasi kinerja di kecamatan yang bersangkutan. Misalnya, kecamatan A, setelah dievaluasi ternyata semua panwaslu kecamatan existing memenuhi syarat,  di kecamatan A tidak dibuka pendaftaran baru.

"Sementara itu, di kecamatan B setelah dievaluasi ada yang tidak memenuhi syarat, di situ dibuka pendaftaran baru," katanya.

Dikatakan pula bahwa instrumen evaluasi kinerja dibuat oleh Bawaslu RI dan akan dikirim ke bawaslu kabupaten melalui bawaslu provinsi menjelang tahapan evaluasi kinerja. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI, awal Mei diharapkan sudah diketahui hasil dari evaluasi kinerja.

"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar panwaslu kecamatan, tunggu sampai evaluasi kinerja selesai. Jika ada panwaslu kecamatan existing yang tidak memenuhi syarat, baru dibuka pendaftaran umum. Namun, jika semua panwaslu kecamatan existing memenuhi syarat, berarti tidak dibuka pendaftaran baru untuk umum," kata Marwanto.