Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024

id Bawaslu Bantul ,Pembentukan panwascam ,Pilkada 2024

Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melakukan pembentukan panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024.

Anggota Bawaslu Bantul Sri Hartati dalam keterangannya di Bantul, Selasa, mengatakan, dalam pembentukan Panwascam Pilkada 2024 ini dilakukan dengan seleksi yang kategori pesertanya adalah peserta existing yaitu anggota panwascam untuk Pemilu 2024.

"Serta peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk dalam anggota panwascam pada Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul tersebut.

Menurut dia, merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, peserta existing akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja oleh Bawaslu Bantul dengan standar evaluasi yang dibuat Bawaslu RI.

Selanjutnya Bawaslu Bantul akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan panwascam berdasarkan hasil evaluasi kinerja terhadap panwascam existing.

"Dalam hal peserta existing ini kurang dari tiga orang tidak memenuhi batas minimal evaluasi kinerja, maka akan dilakukan proses rekruitmen bagi pendaftar baru," katanya.

Dia juga mengatakan, peserta panwascam existing nantinya tetap akan diminta melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu seperti surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

"Surat keterangan sehat mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolestrol, surat keterangan sehat rohani dan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) serta beberapa surat pernyataan yang bermaterai," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, nantinya panwascam yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai panwascam Pilkada 2024 akan diumumkan kepada masyarakat untuk diberikan masukan dan tanggapan.

Dia mengatakan, untuk jadwal evaluasi kinerja panwascam dilakukan pada 26-27 April, sedangkan penetapan dan pengumuman panwaslu yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 1 sampai 2 Mei 2024.

"Sebelum penetapan panwascam yang memenuhi syarat, Bawaslu Bantul wajib melakukan konsultasi kepada Bawaslu DIY," katanya.

Dia mengatakan, sedangkan untuk peserta yang pendaftar baru penerimaan dan verifikasi berkas dilakukan pada 5 sampai 7 Mei. Selanjutnya pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota panwascam dilakukan pada 12 Mei.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024