Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Informasi mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah DIY terkait keterbukaan informasi publik yang diinisiasi oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah pada tahun ini.

“Meski usulan untuk raperda ini baru muncul sekitar 10 tahun sejak UU Keterbukaan Informasi Publik ditetapkan, namun kami tetap mengapresiasinya dan berharap dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah pada tahun ini juga meskipun tahun ini adalah tahun politik,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, peraturan daerah tersebut akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, dan memberikan kepastian terhadap tugas, kewenangan, dan fungsi Komisi Informasi di daerah.

Ia bahkan mendorong agar isi dari peraturan daerah tersebut juga mengatur terkait sekretariat Komisi Informasi di daerah karena kelembagaan tersebut terdiri dari komisioner dan sekretariat. 

“Keterbukaan informasi publik tidak hanya masalah membuka informasi ke publik tetapi memberikan hak konstitusional bagi warga negara dalam mengakses atau memperoleh informasi. Tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan warga,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, masih banyak masyarakat yang menilai bahwa tugas Komisi Informasi adalah menanganai sengketa informasi saja, padahal ada beberapa tugas lain yang menjadi tanggung jawab komisi yaitu advokasi, sosialisasi, edukasi hingga monitoring dan evaluasi.

Meskipun demikian, ia menyebut, tidak semua daerah menyusun peraturan daerah usai ditetapkannya UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Perda memang menjadi payung hukum. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana implementasi daerah dalam menjalankan informasi publik,” katanya.

Wakil Ketua Komisi Informasi DIY Dewi Amanatun Suryani mengatakan, melalui peraturan daerah tersebut akan semakin memudahkan dan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mengakses informasi.

"Pemerintah DIY dan juga pemerintah di kabupaten/kota sebenarnya sudah berusaha maksimal dalam memberikan kemudahan bagi warga mengakses informasi melalui sejumlah aplikasi yang disiapkan,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, informasi yang diberikan masih terbatas. “Harapannya, semua pihak bisa mengakses informasi dengan mudah,” katanya. 


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024