Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.
Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP soal salinan putusan Ria Ricis tersebar: Itu informasi terbuka
Berita Lainnya
ICJ: Israel agar memberikan informasi kondisi zona evakuasi Gaza Palestina
Sabtu, 18 Mei 2024 15:15 Wib
Komisi A DPRD DIY lakukan studi tiru keterbukaan informasi di Kota Madiun, Jatim
Selasa, 14 Mei 2024 0:57 Wib
Korea Utara retas informasi komputer pengadilan Korsel
Minggu, 12 Mei 2024 21:20 Wib
Jokowi: Perangkat teknologi-komunikasi didominasi impor
Selasa, 7 Mei 2024 11:42 Wib
AI menjadi alat bantu proses pembelajaran di Indonesia
Senin, 6 Mei 2024 18:58 Wib
Dua dari enam permohonan ICW terkait transparansi Sirekap dipenuhi KPU RI
Senin, 29 April 2024 17:27 Wib
UI sediakan informasi penerimaan mahasiswa baru
Selasa, 23 April 2024 19:42 Wib
Komputer Kemenhan Israel dibobol peretas
Jumat, 12 April 2024 14:58 Wib