Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.
Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP soal salinan putusan Ria Ricis tersebar: Itu informasi terbuka
Berita Lainnya
ANTARA raih predikat informatif dalam Anugerah KIP 2024
Rabu, 18 Desember 2024 6:19 Wib
Sekretariat DPRD DIY raih predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi 2024
Jumat, 13 Desember 2024 10:04 Wib
Eko Suwanto: Tata kelola informasi publik bisa dorong partisipasi masyarakat di perencanaan pembangunan
Kamis, 12 Desember 2024 15:01 Wib
Eko Suwanto berikan data informasi publik jadi dasar kebijakan perencanaan pembangunan
Rabu, 11 Desember 2024 11:01 Wib
Keterbukaan informasi publik, jamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan badan publik
Selasa, 10 Desember 2024 8:16 Wib
KPU Bantul tunggu informasi resmi MK terkait gugatan hasil Pilkada 2024
Kamis, 5 Desember 2024 12:39 Wib
Sebanyak 34 ribu pegawai Kementerian ATR/BPN akan jadi duta penyebar informasi kebijakan pemerintah
Rabu, 4 Desember 2024 10:08 Wib
IDI berikan informasi pengobatan yang tepat bagi penderita diabetes tipe 1
Kamis, 28 November 2024 12:43 Wib