Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta menyurati wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan dan meminta mereka segera melunasi kewajibannya dengan memanfaatkan program bulan penghapusan denda tunggakan PBB selama Agustus 2019.

“Penghapusan denda ini semacam remisi. Jika biasanya remisi diberikan dalam bentuk pengurangan hukuman pidana, maka Kota Yogyakarta memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB selama Agustus saja,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Wasesa, terdapat 282.976 wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan PBB di Kota Yogyakarta terhitung secara kumulatif sejak 1994 hingga 2018. Namun demikian, tidak semua wajib pajak tersebut berdomisili di Kota Yogyakarta.

“Banyak juga yang berdomisili di luar Kota Yogyakarta. Salah satunya adalah asrama pelajar atau mahasiswa luar daerah. Biasanya, pemiliknya ada di luar daerah. Mereka pun kami surati,” katanya.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pada Agustus, maka denda yang seharusnya mereka bayar akan dihapus secara otomatis. Kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB khusus Agustus tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2019.

“Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pada 1-31 Agustus saja. Jika wajib pajak baru melunasi pembayaran pada September, maka denda yang menjadi kewajiban wajib pajak akan kembali muncul,” katanya.

Denda yang diberikan kepada wajib pajak ditetapkan sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan PBB dengan maksimal nilai denda 48 persen.

BPKAD Kota Yogyakarta mencatat, nilai tunggakan PBB di Kota Yogyakarta dari 1994 hingga 2018 mencapai sebesar Rp75,3 miliar dengan nilai denda sebesar Rp27,8 miliar.

“Harapannya, pokok tunggakan sebesar Rp75,3 miliar tersebut dapat tuntas terbayarkan pada Agustus. Itu harapan kami. Atau setidaknya, sekitar 50 persen pokok tunggakan bisa terbayarkan,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan BPKAD Kota Yogyakarta Santosa.

Wajib pajak yang ingin melunasi pembayaran tunggakan bisa melakukan pembayaran melalui BPD DIY dan Kantor Pos serta bank pemerintah yang bekerja sama yaitu BRI dan BNI.

“Tinggal membawa nomor objek pajak (NOP). Nanti akan langsung diketahui nilai tunggakan yang harus dibayarkan. Sudah tidak ada catatan denda jika pembayaran dilakukan selama Agustus,” katanya.

Selain itu, wajib pajak yang ingin mengetahui nilai tunggakan PBB sebelum melakukan pembayaran juga bisa memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan memasukkan nomor objek pajak.

“Nilai tunggakan dalam catatan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut sudah termasuk tunggakan saat PBB dikelola KPP Pratama. Kami baru mengelola PBB sebagai pajak daerah mulai 2012,” katanya.

Santosa menyebut, pelunasan pembayaran PBB termasuk jika ada tunggakan sudah menjadi syarat utama untuk jual beli aset.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024