Gunung Kidul (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ari Siswanto mendesak kepada pemerintah setempat segera menyelesaikan draf review Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Ari Siswanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan review RTRW banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan karts Gunungsewu yang kembali masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark.
"Status ini harus ada kejelasan berkait dengan kawasan konservasi maupun kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan. Ini yang harus dipastikan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Ari.
Ia mengatakan keberadaan RTRW mencakup seluruh aspek tata ruang. Selain masalah kawasan karst, banyak lagi yang harus dibahas mulai dari kawasan pertanian, perindustrian hingga masalah lain yang menyangkut tara ruang dan kewilayahan.
Selain itu, review RTRW sangat penting karena denahnya terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Terlebih lagi, peraturan dibuat sudah sejak 2011 lalu sehingga keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
"Sebelum draf selesai, maka upaya review belum bisa dilakukan. Jadi, untuk saat ini dewan masih menunggu penyelesaian draf tersebut,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Fakhrudin mengatakan sampai saat ini, draf review RTRW baru selesai 50 persen. Penyususan review RTRW banyak tahapan yang harus dilalui. Selain usulan perubahan berkaitan dengan tata ruang, di dalam prosesnya membutuhkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga persetujuan dari provinsi dan pemerintah pusat.
"Untuk BIG sudah ada. Selanjutnya nanti diserahkan ke Pemerintah DIY dan setelah rekomendasi turun akan dikirim ke pusat,” katanya.
Ari Siswanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan review RTRW banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan karts Gunungsewu yang kembali masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark.
"Status ini harus ada kejelasan berkait dengan kawasan konservasi maupun kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan. Ini yang harus dipastikan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Ari.
Ia mengatakan keberadaan RTRW mencakup seluruh aspek tata ruang. Selain masalah kawasan karst, banyak lagi yang harus dibahas mulai dari kawasan pertanian, perindustrian hingga masalah lain yang menyangkut tara ruang dan kewilayahan.
Selain itu, review RTRW sangat penting karena denahnya terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Terlebih lagi, peraturan dibuat sudah sejak 2011 lalu sehingga keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
"Sebelum draf selesai, maka upaya review belum bisa dilakukan. Jadi, untuk saat ini dewan masih menunggu penyelesaian draf tersebut,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Fakhrudin mengatakan sampai saat ini, draf review RTRW baru selesai 50 persen. Penyususan review RTRW banyak tahapan yang harus dilalui. Selain usulan perubahan berkaitan dengan tata ruang, di dalam prosesnya membutuhkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga persetujuan dari provinsi dan pemerintah pusat.
"Untuk BIG sudah ada. Selanjutnya nanti diserahkan ke Pemerintah DIY dan setelah rekomendasi turun akan dikirim ke pusat,” katanya.