Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bolak-balik merevisi Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) karena sejak 2022 sampai sekarang sudah delapan kali mendapat catatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Chandra Efnu Saputra di Gunungkidul, Kamis, mengatakan bahwa Rencana Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah mendapatkan kesempatan dari DPRD Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2021, kemudian pada tahun 2022 mengajukannya ke Kementerian ATR.
"Pembahasan review RTRW harus melalui proses yang panjang. Setelah mendapatkan kesepakatan awal dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2021, draf kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian ATR. Namun, hingga sekarang belum juga disetujui," kata Chandra.
Ia mengatakan bahwa reviu RTRW masih di klinik konsultasi dengan kementerian. Kalau sudah selesai, baru dilaksanakan rapat lintas sektor untuk membahas isi dari raperda.
Namun, sejak pertama kali dikonsultasikan pada tahun 2022 hingga sekarang, draf yang diserahkan belum disetujui. Berdasarkan catatannya, Kementerian ATR sudah meminta revisi untuk kedelapan kalinya.
"Sekarang masih dalam proses. Kami targetkan pada bulan Agustus ini perbaikan selesai sehingga bisa dikonsultasikan lagi," katanya.
Menyinggung mengenai catatan yang diberikan, Chandra mengakui sejak awal konsultasi ada yang harus diperbaiki mulai dari penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Untuk terakhir, pemkab diminta menyesuaikan dengan substansi revisi Perda RTRW milik Pemerintah DIY yang baru mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
"Misalnya, berkaitan dengan status ruas jalan, permukiman hingga pengelolaan pendaratan pangkalan ikan. Semua ada catatannya dan rekomendasi untuk perbaikan," katanya.
Chandra berharap revisi kali ini menjadi yang terakhir sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya melalui rapat lintas sektoral yang melibatkan seluruh kementerian.
"Kami berharap tahapan ini berjalan lancar dan RTRW bisa jadi perda baru di akhir tahun ini," katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan bahwa draf awal reviu RTRW sudah disepakati bersama antara Bupati dan DPRD pada September 2021 lalu.
Ia berharap proses konsultasi dengan pemerintah pusat bisa segera rampung sehingga raperda dapat menjadi perda baru.
"Kami berharap revisi perda ini tidak berlarut-larut sehingga bisa diselesaikan untuk jadi perda," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Gunungkidul bolak-balik revisi Perda RTRW sejak 2022
Berita Lainnya
Eko Suwanto jelaskan pelanggar tata ruang sesuai Perda RTRW akan dipidana
Minggu, 10 September 2023 7:26 Wib
Kulon Progo mempercepat pengesahan Perda RTRW agar tak hambat investasi
Kamis, 28 Juli 2022 15:20 Wib
DPRD Kulon Progo berharap RTRW DIY segera tuntas agar tidak hambat investasi
Kamis, 16 September 2021 16:17 Wib
Pemkab Gunung Kidul tidak memasukkan Gunung Sewu sebagai 'geopark'
Senin, 2 Agustus 2021 18:02 Wib
Kulon Progo tunggu rekomendasi Pemda DIY terkait "review" Perda RTRW
Selasa, 7 Juli 2020 23:32 Wib
Pemkab Gunung Kidul "review" Perda RTRW
Rabu, 17 Juni 2020 23:08 Wib
Legislator mendesak Pemkab Gunung Kidul selesaikan draf review Perda RTRW
Senin, 16 September 2019 19:40 Wib
Dinas PUP-ESDM: Wacana tol Yogyakarta-Bandara YIA belum masuk di RTRW DIY
Kamis, 4 Juli 2019 4:14 Wib