Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan memasang sebanyak 290 "tapping box" di hotel, restoran, tempat hiburan, dan area parkir di wilayah setempat.

"Piranti 'tapping box' ini berfungsi untuk merekam setiap transaksi," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo di Sleman, Rabu.

Menurut dia, data yang terekam dalam "tapping box" terhubung dengan perangkat informasi di BKAD Kabupaten Sleman serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pendapatan pajak dari sektor tersebut dapat selalu dimonitor.

"Kami optimistis dengan pemasangan piranti tersebut dapat membantu meningkatkan realisasi pajak dari sektor restoran, hotel, hiburan, dan parkir," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini pemasukan dari sektor tersebut khususnya jenis usaha restoran, belum bisa optimal, karena meski usaha itu secara omzet tergolong laris namun kategorinya masih UKM.

"Namun yang penting pajak yang masuk tidak kurang. Perlahan namun pasti, wajib pajak akan diberi pemahaman," katanya.

Hardo mengatakan, penempatan 'tapping box" menjadi salah satu upaya dalam mendorong wajib pajak supaya taat aturan.

"Kami bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY akan menyiapkan 290 unit 'tapping box'. Pemasangan alat dilakukan secara bertahap," katanya.

Ia mengatakan, tahap pertama dilaksanakan Oktober ini sebanyak 150 unit, kemudian dilanjutkan pada November 2019.

"Setelah sosialisasi akan dilakukan survei untuk menentukan titik lokasi dan jenis alat yang cocok," katanya.

Kasubbid Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BKAD Sleman Danang Mintaka mengatakan, sasaran pemasangan "tapping box" pada tahap awal ini meliputi 115 restoran, 18 hotel, serta tempat hiburan dan area parkir masing-masing sebanyak delapan titik.

"Pada tiap jenis usaha tersebut terdapat kriteria. Semisal untuk hotel, disyaratkan yang telah memiliki pembukuan dan diutamakan bagi hotel bintang 4, 3, dan 2.
Adapun wajib pajak restoran, terutama yang berskala nasional dan punya cabang lebih dari satu," katanya.

Sedangkan untuk klasifikasi usaha parkir, tahap awal ini menyasar mall dan restoran sedangkan tempat hiburan lebih membidik jenis usaha bioskop dan tempat permainan anak.
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024