Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar paksa satu papan reklame dengan konstruksi besi Rumah Makan Kerang Sang Raja di Jalan Kaliurang Km 6, Manggung, Depok, karena melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, Selasa.

"Papan reklame tersebut kami tindak karena juga sangat membahayakan keselamatan para pengendara kendaraan atau masyarakat yang berlalu lintas atau lewat di bawahnya bila roboh," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Beska.

Menurut dia, memasuki musim hujan ini konstruksi papan reklame rawan roboh diterjang angin kencang.

"Akhir-akhir ini terjadi banyak angin kencang dan merobohkan banyak pohon atau rumah di wilayah Kabupaten Sleman. Jadi di samping karena melanggar Perda/Perbup Sleman, juga karena demi keselamatan masyarakat umum," katanya.

Ia mengatakan, selain itu juga karena Pemkab Sleman banyak mendapatkan aduan/keluhan dari masyarakat terkait konstruksi reklame tersebut yang memenuhi lebar jalan.

"Kondisi tersebut juga akhirnya bisa membahayakan masyarakat," katanya.

Beska mengatakan, pembongkaran konstruksi papan reklame berdasarkan Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Pasal 24 Ayat (1).

"Dalam peraturan tersebut disebutkan pemilik atau pengguna bangunan gedung yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB," katanya.

Kemudian penindakan juga berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011. Pasal 7 huruf k pada angka 3, yakni Prasarana bangunan gedung mandiri jenis reklame berkonstruksi sebagaimana dimaksud di angka 1 harus memiliki IMB dan izin pemanfaatan konstruksi reklame.

"Ada juga Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pasal 16 Ayat (1) menyebutkan “Setiap orang pribadi atau badan yang mempunyai konstruksi reklame wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan prasarana bangunan konstruksi reklame dari Kepala DPMPPT," katanya.

Ia mengatakan, penindakan juga sebagai tindak lanjut pengumuman dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman Nomor 510.12/6152/2019 tanggal 23 Oktober 2019, yang intinya bahwa konstruksi reklame RM Kerang Sang Raja tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 2 dan 3 karena belum memiliki IMB prasarana bangunan gedung jenis reklame berkonstruksi.

"Surat Peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman hingga batas akhir ternyata tidak dipenuhi oleh pemasang reklame, sehingga kami lakukan pembongkaran paksa," katanya.
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024