DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame

id penertiban reklame,yogyakarta

DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame

Kawasan Abu Bakar Ali Yogyakarta yang sudah bersih dari reklame. ANTARA/Eka A.R.

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat bersikap konsisten saat menegakkan aturan penertiban reklame setelah menemukan indikasi tidak adanya konsistensi pemerintah dalam penertiban reklame di kawasan Abu Bakar Ali Yogyakarta.

"Saat melakukan pemantauan ulang, kami merasa terkejut karena ada papan reklame yang sebelumnya sudah dibongkar tetapi justru dibangun kembali," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Candra Putra di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Dwi, terdapat enam papan reklame di kawasan tersebut sudah ditertibkan dengan cara dibongkar pada tanggal 9 April. Namun, saat Komisi A melakukan sidak di akhir April, justru ditemukan adanya satu papan reklame yang dibangun kembali.

Dari enam papan reklame yang ditertibkan, dua di antaranya merupakan aset milik pemerintah, masing-masing dikelola Pemerintah Provinsi DIY dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, sedangkan sisanya merupakan papan reklame yang dikelola swasta, termasuk satu reklame yang dibangun kembali.

"Tentunya, konsistensi pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam penertiban reklame. Ada beberapa peraturan daerah yang bisa dijadikan acuan," katanya.

Ia menyebutkan salah satunya adalah Perda DIY Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang mengatur tentang larangan bahwa kawasan yang masuk dalam sumbu filosofi Yogyakarta tidak diperbolehkan dipasang reklame.

"Meski perda yang menjadi acuan adalah milik DIY, ada klausul yang juga menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan sumbu filosofi," katanya.

Jika benar papan reklame yang sudah ditertibkan tersebut dapat dibangun kembali, kata dia, akan menjadi penilaian yang buruk terhadap konsistensi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penertiban reklame.

Selain itu, lanjut dia, pemkot setempat juga memiliki Perda Penyelenggaraan Reklame, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2015. Di dalam perda tersebut, disebutkan bahwa kawasan sumbu filosofi masih diperbolehkan didirikan papan reklame dengan jarak minimal 50 meter.

"Meski demikian, sudah ada surat dari Sekda DIY yang menyatakan bahwa tidak boleh ada reklame di kawasan sumbu filosofi, termasuk kawasan parkir Abu Bakar Ali," katanya.

Ia menyebut kawasan tersebut akan diajukan sebagai kawasan warisan budaya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi terkait dengan penertiban reklame di kawasan Abu Bakar Ali. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025