Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan dua papan reklame tidak berizin atau izin kedaluwarsa dalam waktu sepekan terakhir dengan menutup papan reklame menggunakan kain hitam.
“Ada dua papan reklame berukuran besar yang kami tertibkan karena izinnya sudah habis. Masing-masing di Pojok Beteng Barat dan di simpang Jalan Kolonel Sugiyono,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penutupan papan reklame tersebut bersifat sementara dan kain penutup akan kembali dibuka apabila pemilik reklame sudah mengurus kembali seluruh perizinan yang dibutuhkan.
“Pemilik reklame sudah kami proses yustisi dan menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan dengan sanksi denda,” katanya yang menyebut penertiban reklame menjadi salah satu kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel Satpol PP Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta Baharudin Kamba berharap Satpol PP Kota Yogyakarta yang memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan daerah dapat menjalankan tugasnya tanpa tebang pilih.
“Masih ada banyak baliho atau reklame-reklame yang dimungkinkan sudah tidak berizin atau masa izinnya habis. Keterlibatan personel yang diperbantukan di wilayah menjadi sangat penting dalam proses penertiban ini,” katanya.
Penegakan aturan secara tegas, lanjut dia, sangat penting dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta dalam penertiban reklame tidak berizin agar pemilik menjadi jera dan selalu mematuhi seluruh perizinan yang disyaratkan.
“Dengan modus seperti sekarang, yaitu tidak memperpanjang izin tetapi papan reklame tetap digunakan, maka berpotensi terjadi kerugian negara untuk pembayaran pajak,” katanya.
Ia berharap Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dapat membuka data reklame yang sudah tidak berizin sehingga mendorong pengawasan dari masyarakat.
“Pemilik reklame harus memiliki iktikad baik untuk selalu mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan. Saya kira, pemilik reklame yang memiliki baliho berukuran besar sudah sangat paham dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Pengurusan perizinan, lanjut dia, sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo tertibkan 1.974 APK paslon peserta Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 10:29 Wib
Bawaslu Sleman menertibkan sejumlah spanduk provokatif
Selasa, 5 November 2024 21:43 Wib
Sleman tertibkan serentak outlet minuman beralkohol ilegal
Jumat, 1 November 2024 18:04 Wib
Bawaslu Kulon Progo menertibkan 2.400 APK langgar aturan
Minggu, 27 Oktober 2024 17:38 Wib
Pemda DIY meminta penertiban lahan KAI diselesaikan dengan baik
Kamis, 12 September 2024 22:30 Wib
Hemat APBN Rp50 triliun, penertiban BBM subsidi di Indonesia gunakan AI
Minggu, 11 Agustus 2024 18:40 Wib
AHY dorong pembangunan berkelanjutan melalui pengendalian dan penertiban tanah dan ruang
Jumat, 9 Agustus 2024 13:18 Wib
Satpol PP DIY siap mendukung penertiban penjualan rokok eceran
Senin, 5 Agustus 2024 16:19 Wib