Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin

id reklame,penertiban,yogyakarta

Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin

Salah satu papan reklame di Kota Yogyakarta yang ditertibkan dengan ditutup kain hitam, Rabu (3/11/21) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan dua papan reklame tidak berizin atau izin kedaluwarsa dalam waktu sepekan terakhir dengan menutup papan reklame menggunakan kain hitam.

“Ada dua papan reklame berukuran besar yang kami tertibkan karena izinnya sudah habis. Masing-masing di Pojok Beteng Barat dan di simpang Jalan Kolonel Sugiyono,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penutupan papan reklame tersebut bersifat sementara dan kain penutup akan kembali dibuka apabila pemilik reklame sudah mengurus kembali seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Pemilik reklame sudah kami proses yustisi dan menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan dengan sanksi denda,” katanya yang menyebut penertiban reklame menjadi salah satu kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel Satpol PP Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta Baharudin Kamba berharap Satpol PP Kota Yogyakarta yang memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan daerah dapat menjalankan tugasnya tanpa tebang pilih.

“Masih ada banyak baliho atau reklame-reklame yang dimungkinkan sudah tidak berizin atau masa izinnya habis. Keterlibatan personel yang diperbantukan di wilayah  menjadi sangat penting dalam proses penertiban ini,” katanya.

Penegakan aturan secara tegas, lanjut dia, sangat penting dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta dalam penertiban reklame tidak berizin agar pemilik menjadi jera dan selalu mematuhi seluruh perizinan yang disyaratkan.

“Dengan modus seperti sekarang, yaitu tidak memperpanjang izin tetapi papan reklame tetap digunakan, maka berpotensi terjadi kerugian negara untuk pembayaran pajak,” katanya.

Ia berharap Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dapat membuka data reklame yang sudah tidak berizin sehingga mendorong pengawasan dari masyarakat.

“Pemilik reklame harus memiliki iktikad baik untuk selalu mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan. Saya kira, pemilik reklame yang memiliki baliho berukuran besar sudah sangat paham dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Pengurusan perizinan, lanjut dia, sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024