Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota

id perda reklame,pandapatan asli daerah,yogyakarta,estetika kota

Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota

Dokumentasi. Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Reklame untuk menggantikan dasar hukum lama yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga estetika kota.

“Peningkatan pendapatan asli daerah dan penataan estetika kota adalah semangat yang diusung dalam peraturan daerah yang baru ini,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, terdapat perbedaan yang cukup substansial dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame dibanding aturan lama, salah satunya adalah aturan mengenai pola ruang di ruang milik jalan.

Selama ini, lanjut Wahyu, belum ada ketentuan terkait pemanfaatan ruang milik jalan untuk reklame namun secara tata ruang diperkenankan untuk dimanfaatkan.

Meskipun demikian, ia memastikan, akan ada pengaturan khusus yang ditetapkan agar pemanfaatan ruang milik jalan untuk penyelenggaraan reklame tetap memperhatikan estetika kota.

Salah satunya di kawasan Tugu Yogyakarta. “Jarak dengan radius 50 meter dari Tugu tidak diperbolehkan ada reklame,” katanya.

Keberadaan reklame di Kawasan Cagar Budaya juga akan diatur secara khusus atau terbatas bahkan dimungkinkan dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan reklame.

“Untuk di simpang jalan, akan dikaji berdasarkan kondisi di masing-masing simpang, lebar simpangnya. Bisa saja di satu titik simpang digunakan untuk lebih dari satu reklame,” katanya

Aset milik pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga dimungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan reklame dengan berbagai metode, seperti kerja sama atau kontrak.

Oleh karenanya, penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta juga akan mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Perda Reklame ini akan berlaku saat peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan. Kami sedang menyusunnya dan diharapkan selesai pada triwulan pertama 2023,” katanya.

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024