Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
JPU Sigit Hendradi berpendapat nota keberatan yang disampaikan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya Senin (2/3) diluar lingkup eksepsi atau lebih kepada curahan hati bukan menyangkut materi eksepsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa yang berjumlah 15 butir keberatan, JPU menanggapi materi nota tersebut hanya sebagai asumsi-asumsi subyektif tanpa disertai alasan yuridis yang dapat diterima secara objektif tentang hal-hal apa yang menyebabkan kaburnya suatu surat dakwaan atau surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
"Adapun uraian selebihnya yang termuat dalam eksepsi tersebut tidak perlu kami tanggapi karena hanyalah berupa pernyataan-pernyataan tanpa disertai penjelasan penjelasan yuridis," kata JPU Sigit.
Sigit mengatakan uraian surat dakwaan yang telah dibacakannya di persidangan nyata disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang meliputi waktu dan tempat tindak pidana.
Sehingga, lanjut Sigit, surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) hruf a dan b KUHAP. Dengan demikian tidak ada dalil atau alasan apapun yang dapat digunakan untuk menyatakan surat dakwaan JPU Nomor register perkara : PDM -56/JKTS/Eoh.2/02/2020 tertanggal 3 Februari 2020 menjadi tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.
"Oleh karena itu kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan putusan sela sebagai berikut," kata Sigit.
JPU meminta majelis hakim mengenyampingkan dan menolak eksepsi penasehat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani untuk seluruhnya.
Menyatakan surat dakwaan Penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani sah dan dapat diterima secara hukum. Meneruskan proses persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa.
Setelah mendengarkan pendapat JPU, majelis hakim lalu menunda persidangan Kamis (12/3) dengan agenda putusan sela.
Nikita yang ditemui usai persidangan mengatakan tidak kecewa dan tidak kaget dengan pendapat JPU yang menolak eksepsinya.
Menurut ibu tiga anak tersebut, sidang dugaan penganiayaan yang diduga dilakukannya tersebut harus terus dilanjutkan, salah satu alasannya biar media dapat berita.
"Enggak kaget, memang harus dilanjut, kalau diterima (eksepsi) berarti kalian tidak dapat berita apa-apa," kata Niki.
Niki mengaku tetap "happy" menjalani persidangan walau harus dibuat sibuk antara mengurus anak, pekerjaan, dan perkaranya.
"Untuk masalah kerjaan jadi terhambat, harusnya satu episode bisa syuting dua kali ini jadi satu kali, tapi tidak apa-apa yang penting cepat selesai persidangan, happy sih," kata Nikita.
Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun pidana penjara.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief suami ketiga Nikita Mirzani pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
JPU Sigit Hendradi berpendapat nota keberatan yang disampaikan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya Senin (2/3) diluar lingkup eksepsi atau lebih kepada curahan hati bukan menyangkut materi eksepsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa yang berjumlah 15 butir keberatan, JPU menanggapi materi nota tersebut hanya sebagai asumsi-asumsi subyektif tanpa disertai alasan yuridis yang dapat diterima secara objektif tentang hal-hal apa yang menyebabkan kaburnya suatu surat dakwaan atau surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
"Adapun uraian selebihnya yang termuat dalam eksepsi tersebut tidak perlu kami tanggapi karena hanyalah berupa pernyataan-pernyataan tanpa disertai penjelasan penjelasan yuridis," kata JPU Sigit.
Sigit mengatakan uraian surat dakwaan yang telah dibacakannya di persidangan nyata disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang meliputi waktu dan tempat tindak pidana.
Sehingga, lanjut Sigit, surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) hruf a dan b KUHAP. Dengan demikian tidak ada dalil atau alasan apapun yang dapat digunakan untuk menyatakan surat dakwaan JPU Nomor register perkara : PDM -56/JKTS/Eoh.2/02/2020 tertanggal 3 Februari 2020 menjadi tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.
"Oleh karena itu kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan putusan sela sebagai berikut," kata Sigit.
JPU meminta majelis hakim mengenyampingkan dan menolak eksepsi penasehat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani untuk seluruhnya.
Menyatakan surat dakwaan Penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani sah dan dapat diterima secara hukum. Meneruskan proses persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa.
Setelah mendengarkan pendapat JPU, majelis hakim lalu menunda persidangan Kamis (12/3) dengan agenda putusan sela.
Nikita yang ditemui usai persidangan mengatakan tidak kecewa dan tidak kaget dengan pendapat JPU yang menolak eksepsinya.
Menurut ibu tiga anak tersebut, sidang dugaan penganiayaan yang diduga dilakukannya tersebut harus terus dilanjutkan, salah satu alasannya biar media dapat berita.
"Enggak kaget, memang harus dilanjut, kalau diterima (eksepsi) berarti kalian tidak dapat berita apa-apa," kata Niki.
Niki mengaku tetap "happy" menjalani persidangan walau harus dibuat sibuk antara mengurus anak, pekerjaan, dan perkaranya.
"Untuk masalah kerjaan jadi terhambat, harusnya satu episode bisa syuting dua kali ini jadi satu kali, tapi tidak apa-apa yang penting cepat selesai persidangan, happy sih," kata Nikita.
Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun pidana penjara.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief suami ketiga Nikita Mirzani pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.