Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan kewenangan kepada enam kecamatan di kabupaten tersebut untuk melayani proses perekaman data kartu tanda penduduk elektronik selama masa pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Enam kecamatan itu yakni Sedayu, Kasihan, Sewon, Banguntapan, Piyungan, dan Dlingo. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul hanya melayani perekaman data e-KTP bagi warga di luar enam kecamatan itu," kata Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Senin.
Dengan demikian, kata dia, Disdukcapil Bantul hanya melayani perekaman data penduduk di 11 kecamatan dari total 17 kecamatan se-Bantul, karena enam kecamatan bisa melayani perekaman sendiri bagi warga di wilayahnya.
"Jadi untuk perekaman data di luar enam kecamatan itu tetap di dinas. Khusus di enam kecamatan itu, kalau sinyalnya lancar, setelah perekaman pemohon menunggu sekitar lima menit langsung bisa mendapatkan KTP," katanya.
Meski begitu, kata dia, pemohon data penduduk yang dilayani petugas adalah yang mengikuti prosedur penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan "hand sanitizer".
"Selain itu, pemohon sebelum masuk kita cek suhu tubuh, kalau hasilnya lebih dari 37,5 derajat tidak dilayani, kemudian selama menunggu proses rekaman harus menjaga jarak," kata Bambang.
Menurut dia, pertimbangan enam kecamatan bisa melayani rekaman data e-KTP sendiri karena jumlah penduduk di wilayah tersebut yang terbesar dibanding 11 kecamatan lainnya. Selain itu karena lokasi kecamatan yang jauh dari kantor pemerintahan.
Dengan demikian, kata dia, selain bertujuan mendekatkan dan memudahkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, juga mencegah potensi kerumunan pemohon apabila hanya dipusatkan di Disdukcapil.
"Misalnya dari Dlingo apalagi Sedayu harus ke dinas kan jauh, kemudian Banguntapan juga paling tinggi penduduknya, sehingga harapan kami bisa memecah kerumunan antrean, sesuai prosedur pencegahan COVID-19," katanya.
"Enam kecamatan itu yakni Sedayu, Kasihan, Sewon, Banguntapan, Piyungan, dan Dlingo. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul hanya melayani perekaman data e-KTP bagi warga di luar enam kecamatan itu," kata Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Senin.
Dengan demikian, kata dia, Disdukcapil Bantul hanya melayani perekaman data penduduk di 11 kecamatan dari total 17 kecamatan se-Bantul, karena enam kecamatan bisa melayani perekaman sendiri bagi warga di wilayahnya.
"Jadi untuk perekaman data di luar enam kecamatan itu tetap di dinas. Khusus di enam kecamatan itu, kalau sinyalnya lancar, setelah perekaman pemohon menunggu sekitar lima menit langsung bisa mendapatkan KTP," katanya.
Meski begitu, kata dia, pemohon data penduduk yang dilayani petugas adalah yang mengikuti prosedur penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan "hand sanitizer".
"Selain itu, pemohon sebelum masuk kita cek suhu tubuh, kalau hasilnya lebih dari 37,5 derajat tidak dilayani, kemudian selama menunggu proses rekaman harus menjaga jarak," kata Bambang.
Menurut dia, pertimbangan enam kecamatan bisa melayani rekaman data e-KTP sendiri karena jumlah penduduk di wilayah tersebut yang terbesar dibanding 11 kecamatan lainnya. Selain itu karena lokasi kecamatan yang jauh dari kantor pemerintahan.
Dengan demikian, kata dia, selain bertujuan mendekatkan dan memudahkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, juga mencegah potensi kerumunan pemohon apabila hanya dipusatkan di Disdukcapil.
"Misalnya dari Dlingo apalagi Sedayu harus ke dinas kan jauh, kemudian Banguntapan juga paling tinggi penduduknya, sehingga harapan kami bisa memecah kerumunan antrean, sesuai prosedur pencegahan COVID-19," katanya.