Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta  mengingatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020.

"Yang jelas untuk prinsip kehati-hatian lakukan pencermatan terhadap kebutuhan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan supaya lengkap dan benar," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Sabtu.

Selain untuk kehati-hatian, pencermatan terhadap kebutuhan dokumen persyaratan realisasi anggaran itu agar dalam penggunaan anggaran daerah itu juga sebagai transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari.

"Kemudian juga mekanisme lelangnya laksanakan sesuai dengan edaran LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang telah dipersyaratkan, atau peraturan yang melandasi belanja barang dan jasa milik pemerintah," katanya.

Dia mengatakan Rancangan APBD Bantul 2021 saat ini masih dalam pembahasan antara lembaga legislatif maupun eksekutif, dan diupayakan bisa disahkan pada minggu pertama Januari.

Fokus anggaran di 2021, utamanya adalah untuk kegiatan dan pembangunan pemulihan ekonomi daerah, kemudian pendidikan termasuk bidang kesehatan karena pandemi COVID-19.

"Kalau yang (penanganan) COVID-19 itu kalau dikatakan mayoritas ya tidak, tetapi pemulihan ekonomi yang kita utamakan, jadi lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bisa untuk mendorong masyarakat bergerak ekonominya," katanya.

Sekda mengatakan terkait dengan kegiatan 2021, pihaknya sudah melakukan inventarisasi terhadap proyek-proyek untuk bisa dilaksanakan lelang awal di Desember, agar bisa segera dilaksanakan awal tahun depan setelah ada penandatanganan dengan penyedia jasa.

"Lelang Desember, kemudian nanti penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa dilakukan setelah APBD disahkan, bisa minggu-minggu pertama kedua Januari. Iya jadi dikerjakan awal tahun semester pertama untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat," katanya.