Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab beri waktu pengelola SPPG di Bantul selesaikan persoalan Ipal

Jumat, 1 Mei 2026 17:40 WIB
Image Print
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Bantul Hermawan Setiaji ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan waktu selama 10 hari terhadap pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Kelurahan Trimurti, untuk menyelesaikan persoalan instalasi pengolahan air limbah (Ipal).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Jumat, mengatakan beberapa hari lalu tim dari pemerintah daerah sudah melakukan inspeksi mendadak ke salah satu SPPG Srandakan, karena limbahnya mencemari sumur warga sekitar.

Menurut dia, pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Srandakan tersebut diberi waktu selama 10 hari hingga 8 Mei nanti, harapannya instalasi air limbah betul-betul sudah sesuai standar yang ditentukan pemerintah.

Hermawan mengatakan kesepakatan yang kedua, dalam kurun waktu 10 hari tersebut, pemerintah daerah minta mitra agar bertanggung jawab terhadap dua keluarga yang terdampak limbahnya.

"Tanggung jawab moral, salah satunya menyediakan kebutuhan air bersih baik untuk air minum maupun untuk air mandi dan sebagainya," katanya.

Dia mengatakan dalam membantu persoalan air bersih, pemerintah daerah juga mengirimkan air bersih dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, dengan tanggung jawab penuh dari pihak mitra MBG tersebut.

"Informasinya sudah dibuatkan sumur baru, dan kita arahkan agar jauh dari instalasi limbah. Sumurnya itu nanti mitra yang bertanggung jawab sampai masuk ke rumah warga, dua keluarga tersebut," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan dugaan adanya pencemaran sumur warga atas pengelolaan SPPG di wilayahnya telah ditindaklanjuti, dan harapannya pengolahan limbah harus menjadi perhatian agar tidak mencemari lingkungan.

"Pengeolaan SPPG, termasuk pengolahan limbahnya itu kita minta untuk diperbaiki. Jadi, perlu ada uji air sampai ada sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), higienitas dan sanitasi itu termasuk limbah, maka dugaan ini pasti kita tindaklanjuti," katanya.

"Ada beberapa catatan, ada dua rumah yang airnya berbusa, kemudian dari kesepahaman intinya ada dua hal, pertama kita berikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan Ipal," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab beri waktu pengelola SPPG di Bantul selesaikan persoalan Ipal



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026