Masyarakat Kota Yogyakarta diminta tak "panic buying" minyak goreng
Kamis, 20 Januari 2022 17:57 WIB
Ilustrasi - Minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu retail di Kota Yogyakarta dengan harga Rp14.000 per liter. (ANTARA/HO-Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta)
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong atau “panic buying” minyak goreng kemasan yang saat ini harganya sudah turun menjadi Rp14.000 per liter.
“Tidak perlu panik dengan membeli dalam jumlah banyak. Ketersediaan minyak goreng mencukupi sehingga tidak perlu ‘panic buying’,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, ketersediaan minyak goreng akan semakin stabil sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara mudah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. “Jadi tidak perlu dulu-duluan atau cepat-cepatan membeli dalam jumlah banyak. Perlahan-lahan, stok pasti akan sangat mencukupi,” katanya.
Pembelian dalam jumlah banyak, lanjut Heroe justru akan mempengaruhi proses pemerataan distribusi dan pemenuhan salah satu bahan kebutuhan pokok tersebut untuk masyarakat secara langsung.
“Penjualan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter memang langsung ditujukan untuk konsumen akhir. Tidak boleh dijual kembali,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah melakukan kesepakatan dengan asosiasi ritel di kota tersebut terkait penjualan minyak goreng kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Toko ritel juga sudah diminta untuk mengatur penjualan minyak goreng dengan membatasi jumlah minyak goreng kemasan yang bisa dibeli konsumen,” katanya.
Heroe juga menyebut sudah meminta Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk melakukan pemantauan penjualan minyak goreng kemasan dan memastikan harga jual yang ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Untuk sanksi pasti sudah ada aturannya. Saya kira, dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan APRINDO, maka seluruh retail akan mematuhi aturan single price tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menyebut ritel dengan jaringan nasional sudah memberlakukan harga tunggal minyak goreng sejak Rabu (19/1).
Setiap ritel biasanya membatasi pembelian yaitu maksimal dua kemasan varian satu liter atau dua liter untuk tiap konsumen.
Pasar tradisional pun diminta untuk menyesuaikan harga jual minyak goreng kemasan tersebut dalam waktu satu pekan.
“Tidak perlu panik dengan membeli dalam jumlah banyak. Ketersediaan minyak goreng mencukupi sehingga tidak perlu ‘panic buying’,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, ketersediaan minyak goreng akan semakin stabil sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara mudah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. “Jadi tidak perlu dulu-duluan atau cepat-cepatan membeli dalam jumlah banyak. Perlahan-lahan, stok pasti akan sangat mencukupi,” katanya.
Pembelian dalam jumlah banyak, lanjut Heroe justru akan mempengaruhi proses pemerataan distribusi dan pemenuhan salah satu bahan kebutuhan pokok tersebut untuk masyarakat secara langsung.
“Penjualan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter memang langsung ditujukan untuk konsumen akhir. Tidak boleh dijual kembali,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah melakukan kesepakatan dengan asosiasi ritel di kota tersebut terkait penjualan minyak goreng kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Toko ritel juga sudah diminta untuk mengatur penjualan minyak goreng dengan membatasi jumlah minyak goreng kemasan yang bisa dibeli konsumen,” katanya.
Heroe juga menyebut sudah meminta Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk melakukan pemantauan penjualan minyak goreng kemasan dan memastikan harga jual yang ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Untuk sanksi pasti sudah ada aturannya. Saya kira, dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan APRINDO, maka seluruh retail akan mematuhi aturan single price tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menyebut ritel dengan jaringan nasional sudah memberlakukan harga tunggal minyak goreng sejak Rabu (19/1).
Setiap ritel biasanya membatasi pembelian yaitu maksimal dua kemasan varian satu liter atau dua liter untuk tiap konsumen.
Pasar tradisional pun diminta untuk menyesuaikan harga jual minyak goreng kemasan tersebut dalam waktu satu pekan.
Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Yogyakarta
Lihat Juga
Dinkes Kota Yogyakarta pastikan anak korban daycare perolah penanganan yang optimal
19 May 2026 19:33 WIB
Pemkot Yogyakarta awasi tempat penjualan ternak pastikan kesehatan hewan kurban
17 May 2026 19:41 WIB