Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan uji coba tahap kedua untuk penerapan kebijakan jalan searah di Jalan Gambiran yang hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan sepeda motor masih bisa melaju dua arah.

“Uji coba tahap pertama dimulai sejak 30 Agustus hingga 12 September dan langsung disambung dengan uji coba tahap kedua mulai 13 September,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Rabu.

Dalam uji coba tahap kedua tersebut, akan ada sejumlah perbedaan kebijakan jalan searah di ruas Jalan Gambiran dibanding saat uji coba tahap pertama.

Pada uji coba tahap pertama, kebijakan jalan searah ke arah selatan tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali tetapi pada uji coba tahap kedua hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Artinya, sepeda motor tetap diperbolehkan melaju dua arah. Ini sesuai usulan dari masyarakat yang disampaikan beberapa hari lalu,” katanya.

Meskipun diperbolehkan melaju dua arah, namun pengguna sepeda motor tetap harus mematuhi rambu-rambu yang sudah dipasang terutama rambu larangan berbelok kanan dari Jalan Gambiran ke Jalan Pramuka.

“Titik tersebut sangat rawan kecelakaan. Makanya, kami pasang rambu larangan berbelok ke kanan. Masyarakat diminta untuk mematuhi rambu demi keselamatan berkendara,” katanya.

Selain itu, Golkari juga menegaskan agar masyarakat tidak memarkir kendaraannya di tepi Jalan Gambiran terutama pelaku usaha sehingga arus lalu lintas tetap lancar.

“Kami akan terus memantau kinerja lalu lintas selama uji coba dilakukan. Untuk sementara ini, kinerja Jalan Gambiran setelah diterapkan searah semakin membaik,” katanya.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat, kepadatan lalu lintas di Jalan Gambiran berkurang dari sebelumnya 0,9 menjadi 0,5 atau menjadi lancar.

“Masukan-masukan dari masyarakat tetap akan kami tampung. Sekali lagi, kami memperhatikan banyak aspek dalam penerapan kebijakan jalan searah. Selain aspek kinerja jalan dan keselamatan, juga pada aspek sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga yang memiliki usaha di sepanjang Jalan Gambiran mengadu ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan mengeluh jika omzet usaha mereka turun usai penerapan kebijakan jalan searah.

Warga kemudian mengusulkan agar kebijakan jalan searah hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan sepeda motor diperbolehkan melaju dua arah.

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024