Dinas Perhubungan Yogyakarta siapkan penegakan yustisi pelanggaran arah Jalan Gambiran

id tilang,penegakan yustisi,jalan searah,jalan gambiran,yogyakarta

Dinas Perhubungan Yogyakarta siapkan penegakan yustisi pelanggaran arah Jalan Gambiran

Dokumentasi - Uji coba pemberlakuan jalan searah di Jalan Gambiran Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan penegakan yustisi pelanggaran arah di Jalan Gambiran akan dilakukan, sehingga pengguna jalan diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku yaitu jalan searah ke selatan khusus kendaraan roda empat atau lebih.

"Memang masih sering ditemui kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar arus jalan searah di Jalan Gambiran. Tentunya, ini adalah pelanggaran hukum dan pada suatu waktu akan dilakukan penegakan bersama kepolisian untuk tilang," kata Sekretaris Daerah Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto, di Yogyakarta, Minggu.

Golkari menyayangkan masih ada pengguna jalan yang melanggar aturan jalan searah, meskipun di sepanjang ruas jalan tersebut sudah dipasang rambu di beberapa titik strategis.

"Meskipun sekarang masih dalam masa uji coba, tetapi pengguna jalan tetap harus mematuhi rambu yang sudah dipasang," katanya.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memasang rambu pemberitahuan jalan searah di sisi utara Jalan Gambiran, serta rambu larangan masuk di ujung selatan Jalan Gambiran.

"Di beberapa sirip jalan atau gang jalan lingkungan, juga sudah diberi rambu larangan belok ke arah utara. Tentunya, rambu ini harus dipatuhi," katanya lagi.

Rambu lalu lintas akan memiliki kekuatan hukum dalam waktu satu bulan sejak dipasang.

Pelanggaran arus jalan searah di Jalan Gambiran, kata Golkari, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang akan menimbulkan korban material maupun jiwa.

"Pelanggaran arus jalan searah sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Tetapi sangat disayangkan, karena masih saja ada pengguna jalan yang mencuri-curi kesempatan dan melanggar lalu lintas," katanya pula.

Perubahan arus jalan searah ke selatan di Jalan Gambiran sudah diberlakukan sejak 30 Agustus untuk semua jenis kendaraan dan pada uji coba tahap kedua yang dilakukan mulai 13 September, aturan jalan searah hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kendaraan lain seperti sepeda motor dan sepeda masih diperbolehkan melaju dua arah dan tetap dilarang berputar balik ke Jalan Pramuka dari ujung selatan.

Perubahan arus lalu lintas menjadi searah di Jalan Gambiran ditujukan untuk meningkatkan kinerja jalan dan mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada pagi dan sore hari.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024