Purbalingga, Jateng (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan rencana penggunaan baju atau pakaian adat sebagai seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
"Terkait dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, intinya pada saatnya nanti kami akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi di Purbalingga, Senin.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut khususnya yang berkaitan dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah karena butuh sosialisasi dan sebagainya.
Kendati demikian, dia mengatakan pada saatnya nanti, pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Purbalingga agar ada aturan terkait dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
"Saat ini, penggunaan pakaian adat di Purbalingga baru hanya untuk pegawai berupa pakaian adat Banyumasan yang digunakan setiap tanggal 18," katanya.
"Terkait dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, intinya pada saatnya nanti kami akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi di Purbalingga, Senin.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut khususnya yang berkaitan dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah karena butuh sosialisasi dan sebagainya.
Kendati demikian, dia mengatakan pada saatnya nanti, pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Purbalingga agar ada aturan terkait dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
"Saat ini, penggunaan pakaian adat di Purbalingga baru hanya untuk pegawai berupa pakaian adat Banyumasan yang digunakan setiap tanggal 18," katanya.