Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memastikan tidak akan menghapus layanan tanpa turun dari kendaraan atau drive thru cetak KTP di kecamatan saat layanan tersebut juga dibuka di Mal Pelayanan Publik Yogyakarta.
"Layanan drive thru cetak KTP di kecamatan tetap jalan, tidak akan dihentikan saat layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dibuka," kata Kepala Bidang Layanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Rabu.
Meskipun demikian, lanjut Bram, Dispendukcapil Kota Yogyakarta hingga saat ini belum mendapat informasi mengenai kepastian waktu pembukaan layanan tanpa turun dari kendaraan (lantatur) cetak kartu tanda penduduk atau KTP di MPP.
"Kami sudah siap, tetapi tinggal menunggu komando saja dari MPP kapan akan dibuka," katanya.
Layanan cetak KTP di MPP Yogyakarta rencananya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu khusus untuk sepeda motor di sisi selatan gedung dan untuk masyarakat yang mengakses dengan mobil disediakan di sisi timur gedung.
Menurut Bram, jika lantatur cetak KTP di MPP sudah dioperasikan maka masyarakat akan memiliki semakin banyak pilihan untuk mengakses layanan kependudukan khususnya kepemilikan identitas kependudukan.
Lantatur di kecamatan akan tetap dilakukan secara bergilir dari kecamatan satu ke kecamatan lain dengan layanan hanya dibuka dua kali sepekan pada Selasa dan Kamis.
"Untuk layanan di MPP akan dibuka setiap hari. Jika belum sempat ke kecamatan maka bisa cetak KTP di MPP," katanya.
Saat ini, lantatur cetak KTP dibuka di Kecamatan Gedongtengen dan akan berakhir pada Desember 2022 dengan layanan di Kecamatan Tegalrejo.
Lantatur cetak KTP di kecamatan hanya melayani KTP yang hilang atau rusak dan dikhususkan bagi warga Kota Yogyakarta. Warga cukup membawa kartu keluarga (KK) dan KTP yang rusak atau jika KTP hilang wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Lantatur cetak KTP di Kota Yogyakarta dimulai sejak Juli 2020, dibuka di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan kemudian berkembang dengan memberikan layanan yang dinilai akan lebih dekat ke masyarakat, yaitu di kantor-kantor kecamatan secara bergilir.
"Layanan drive thru cetak KTP di kecamatan tetap jalan, tidak akan dihentikan saat layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dibuka," kata Kepala Bidang Layanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Rabu.
Meskipun demikian, lanjut Bram, Dispendukcapil Kota Yogyakarta hingga saat ini belum mendapat informasi mengenai kepastian waktu pembukaan layanan tanpa turun dari kendaraan (lantatur) cetak kartu tanda penduduk atau KTP di MPP.
"Kami sudah siap, tetapi tinggal menunggu komando saja dari MPP kapan akan dibuka," katanya.
Layanan cetak KTP di MPP Yogyakarta rencananya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu khusus untuk sepeda motor di sisi selatan gedung dan untuk masyarakat yang mengakses dengan mobil disediakan di sisi timur gedung.
Menurut Bram, jika lantatur cetak KTP di MPP sudah dioperasikan maka masyarakat akan memiliki semakin banyak pilihan untuk mengakses layanan kependudukan khususnya kepemilikan identitas kependudukan.
Lantatur di kecamatan akan tetap dilakukan secara bergilir dari kecamatan satu ke kecamatan lain dengan layanan hanya dibuka dua kali sepekan pada Selasa dan Kamis.
"Untuk layanan di MPP akan dibuka setiap hari. Jika belum sempat ke kecamatan maka bisa cetak KTP di MPP," katanya.
Saat ini, lantatur cetak KTP dibuka di Kecamatan Gedongtengen dan akan berakhir pada Desember 2022 dengan layanan di Kecamatan Tegalrejo.
Lantatur cetak KTP di kecamatan hanya melayani KTP yang hilang atau rusak dan dikhususkan bagi warga Kota Yogyakarta. Warga cukup membawa kartu keluarga (KK) dan KTP yang rusak atau jika KTP hilang wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Lantatur cetak KTP di Kota Yogyakarta dimulai sejak Juli 2020, dibuka di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan kemudian berkembang dengan memberikan layanan yang dinilai akan lebih dekat ke masyarakat, yaitu di kantor-kantor kecamatan secara bergilir.