Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan usaha sektor pariwisata di daerah itu yang menarik pungutan dari pengunjung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Harus miliki izin kalau menarik retribusi, selain tanda daftar usaha pariwisata juga NIB dari DPMPTSP Rejang Lebong, kalau tidak ada usaha mereka ilegal," kata Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, M Budianto di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan kalangan pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong ada yang mengurus perizinan tersebut dan hanya membayar pajak badan usaha saja. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan usaha mereka.

Sejauh ini usaha pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, jumlahnya sudah ada puluhan, di mana dari jumlah itu dua lokasi adalah milik pemerintah setempat yakni Danau Mas Harun Bastari (DMHB) dan Pemandian Suban Air Panas, selebihnya adalah milik masyarakat atau perorangan.

 

Pewarta : Nur Muhamad
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026