Jakarta (ANTARA) - Pakar politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Philips J. Vermonte mengatakan perubahan sistem pemilihan umum yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak diterapkan pada Pemilu 2024, tetapi untuk pesta demokrasi lima tahun berikutnya.

"Kalau memang DPR dan MK mau ubah sistem pemilu dengan semangat memperbaiki, bisa dibuat klausul bahwa perubahannya baru berlaku di Pemilu 2029 atau Pemilu 2034," kata Philips dalam forum diskusi Denpasar 12 bertajuk "Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia", seperti dipantau dari Jakarta, Rabu.

Pasalnya, lanjut Philips, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Apabila sistem baru dipaksakan diterapkan untuk Pemilu 2024, maka terdapat risiko politik yang tinggi.

Selain itu, perubahan sistem di tengah tahapan juga sarat akan kepentingan jangka pendek partai politik untuk memenangkan pemilu dan bukan kepentingan untuk memperbaiki sistem pemilihan itu sendiri.

Oleh sebab itu, katanya, MK sebaiknya membuat klausul dalam putusan terkait perubahan sistem pemilu yang menyatakan bahwa hal itu diterapkan untuk pemilu berikutnya.

Dengan klausul tersebut, dia meyakini pertimbangan MK dalam memutus perkara itu tidak berdasarkan pada kepentingan politik jangka pendek, melainkan pada kepentingan jangka panjang seperti memperkuat aspek keterwakilan dan aspek kemampuan memerintah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar sebut perubahan sistem pemilu seharusnya berlaku mulai 2029

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024