Tak bisa diganjal, pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu 2024

id Ketua MPR, Bambang Soesatyo, pelantikan presiden, presiden pemilu 2024

Tak bisa diganjal, pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai menghadiri acara peresmian replika Kraton Majapahit di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/HO-MPR RI)

Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

Menurut dia, yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN. Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan hal tersebut guna merespons mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR: Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024