Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penilaian aset Gerbang Samudra Raksa di Kecamatan Kalibawang sebelum disewakan kepada pihak ketiga.
Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Niken Probo Laras di Kulon Progo, Jumat, mengatakan aset Gerbang Samudra Raksa baru menjadi barang milik daerah (BMD) pada akhir 2022, yang sebelumnya merupakan barang milik negara (BMN).
Ketika masih menjadi BMN di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemkab Kulon Progo tidak berani mengambil langkah pemanfaatan Gerbang Samudra Raksa (GSR).
"Beberapa waktu lalu, Gerbang Samudra Raksa menjadi milik daerah. Oleh Bupati diserahkan ke Dinas Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis," kata Niken.
Dia mengatakan berdasarkan peraturan bupati, unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kebudayaan mengelola Taman Budaya Kulon Progo, Gedung Kesenian dan Gerbang Samudra Raksa atau Gerbang Klangon.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan melakukan penilaian aset dengan menggunakan tim penilai. "Berdasarkan rapat dengan Sekda Kulon Progo Triyono, Gerbang Samudra Raksa akan disewakan setelah aset Gerbang Samudra Raksa dinilai," katanya.
Gerbang Samudra Raksa dibangun pada 2020 dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp23 miliar di atas lahan seluas 7.000 meter persegi dari luas satu hektare yang disediakan.
Sementara itu, pembangunannya meliputi beberapa item di antaranya di bagian perbatasan dibangun dua gerbang yaitu gerbang Kapal Samudra Raksa di sisi timur dan Gerbang Ombak di sisi barat.
Selain itu, area ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti area parkir, toilet, food court dan mushala. Di bagian yang lebih atas ada tiga taman bertingkat dan di ujung paling atas ada view deck untuk menikmati pemandangan di Gerbang Samudra Raksa
Pada akhir 2020, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY selaku pelaksana pembangunan proyek Gerbang Samudra Raksa menyerahkan pengelolaan rest area tersebut kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, ditandai dengan penandatanganan nota serah terima pengelolaan atau pinjam pakai antara BPPW DIY dengan Pemkab Kulon Progo.
Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Niken Probo Laras di Kulon Progo, Jumat, mengatakan aset Gerbang Samudra Raksa baru menjadi barang milik daerah (BMD) pada akhir 2022, yang sebelumnya merupakan barang milik negara (BMN).
Ketika masih menjadi BMN di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemkab Kulon Progo tidak berani mengambil langkah pemanfaatan Gerbang Samudra Raksa (GSR).
"Beberapa waktu lalu, Gerbang Samudra Raksa menjadi milik daerah. Oleh Bupati diserahkan ke Dinas Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis," kata Niken.
Dia mengatakan berdasarkan peraturan bupati, unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kebudayaan mengelola Taman Budaya Kulon Progo, Gedung Kesenian dan Gerbang Samudra Raksa atau Gerbang Klangon.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan melakukan penilaian aset dengan menggunakan tim penilai. "Berdasarkan rapat dengan Sekda Kulon Progo Triyono, Gerbang Samudra Raksa akan disewakan setelah aset Gerbang Samudra Raksa dinilai," katanya.
Gerbang Samudra Raksa dibangun pada 2020 dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp23 miliar di atas lahan seluas 7.000 meter persegi dari luas satu hektare yang disediakan.
Sementara itu, pembangunannya meliputi beberapa item di antaranya di bagian perbatasan dibangun dua gerbang yaitu gerbang Kapal Samudra Raksa di sisi timur dan Gerbang Ombak di sisi barat.
Selain itu, area ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti area parkir, toilet, food court dan mushala. Di bagian yang lebih atas ada tiga taman bertingkat dan di ujung paling atas ada view deck untuk menikmati pemandangan di Gerbang Samudra Raksa
Pada akhir 2020, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY selaku pelaksana pembangunan proyek Gerbang Samudra Raksa menyerahkan pengelolaan rest area tersebut kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, ditandai dengan penandatanganan nota serah terima pengelolaan atau pinjam pakai antara BPPW DIY dengan Pemkab Kulon Progo.