Jakarta (ANTARA) - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan bulan Oktober 2023 resmi dihapuskan pelat nomor khusus RF.

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023. Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korlantas tegaskan Oktober 2023 pelat khusus RF tak berlaku lagi


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024