Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono belum ditahan karena penyidik KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap yang bersangkutan.
"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Asep mengatakan proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik karena fokus penyidikannya adalah mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.
"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan, kemudian juga mengoper atau juga mengalihkan kepemilikan dan lain-lain, sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Meski demikian, Asep mengungkapkan lembaga antirasuah ini akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.
"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," kata Asep.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Andhi Pramono belum ditahan karena penyidikan TPPU
"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Asep mengatakan proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik karena fokus penyidikannya adalah mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.
"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan, kemudian juga mengoper atau juga mengalihkan kepemilikan dan lain-lain, sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Meski demikian, Asep mengungkapkan lembaga antirasuah ini akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.
"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," kata Asep.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Andhi Pramono belum ditahan karena penyidikan TPPU