Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan ada pihak yang berupaya menghalangi tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK dalam tiga hari terakhir telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai di mana terjadinya upaya perintangan penyidikan tersebut.
Ali juga mengingatkan kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif, karena upaya perintangan penyidikan dapat dikenai sanksi tegas sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Masih terkait kasus Andhi Pramono, penyidik KPK pada Selasa (11/7) telah menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian pada Rabu (12/7) tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono yang juga berlokasi di Kota Batam.
Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP.
Selanjutnya pada Kamis (13/7), KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. Fantastik Internasional (FI) yang juga beralamat di Kota Batam.
Untuk diketahui, pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut ada pihak halangi penyidikan kasus Andhi Pramono