Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, dan berharap tidak terjadi lagi multitafsir terkait hal tersebut.
"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Putusan ini ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua MA M. Syarifuddin.
Adapun bunyi petikan dalam surat edaran MA (SEMA) tersebut, yakni, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada sejumlah ketentuan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua MPR apresiasi MA yang larang pernikahan beda agama
"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Putusan ini ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua MA M. Syarifuddin.
Adapun bunyi petikan dalam surat edaran MA (SEMA) tersebut, yakni, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada sejumlah ketentuan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua MPR apresiasi MA yang larang pernikahan beda agama