Ketua Komisi II DPR dukung pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda

id Komisi II DPR RI,Rifqinizamy Karsayuda,Pemilu dan Pilkada Beda Tahun

Ketua Komisi II DPR dukung pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik gagasan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk memisahkan waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ia menilai kedua agenda besar itu idealnya digelar dengan jeda minimal satu tahun.

“Saya sepakat, bahwa tahapan pemilu, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diberi jarak setidaknya setahun,” ujar Rifqinizamy, di Jakarta, Selasa (29/4).

Politikus yang membidangi urusan kepemiluan ini mencontohkan, jika Pemilu digelar pada 2029, maka Pilkada sebaiknya dilakukan pada 2030, atau bahkan 2031 pun tak masalah.

Ia menambahkan, pemisahan tahun ini juga penting untuk mendukung upaya menjadikan struktur penyelenggara pemilu di daerah — provinsi, kabupaten, dan kota — bersifat permanen. “Kita juga harus punya skenario antisipatif terhadap segala kemungkinan ke depan, termasuk jika pilkada tidak langsung diterapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy turut menyoroti persoalan dana hibah dalam pilkada yang rawan penyimpangan. Ia menyarankan agar pengelolaan dana hibah turut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya diawasi internal penyelenggara.

Senada dengan itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan Pemilu 2024 sebagai pemilu tersulit yang pernah dihadapi bangsa Indonesia, bahkan mungkin dunia. Menurutnya, penyelenggaraan serentak pileg, pilpres, dan pilkada dalam waktu yang nyaris beririsan menimbulkan beban ganda yang berat.

“Sering ditanya, KPU habis ini ngapain? Padahal tahapan pemilu itu butuh waktu minimal 22 bulan. Jadi dalam lima tahun, kita hanya punya tiga tahun efektif untuk persiapan berikutnya,” jelasnya.

Afifuddin menekankan, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain waktu pelaksanaan pemilu di masa mendatang agar tidak membebani penyelenggara dan menjaga kualitas demokrasi.

Baca juga: Bawaslu Kulon Progo kembalikan sisa dana Pilkada 2024 sebesar Rp3,3 miliar

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi II sepakat pemilu dan pilkada digelar beda tahun

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025