Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut tengah menyiapkan solusi penanganan area penampungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang kini mengalami kelebihan kapasitas.
Menteri Basuki di Yogyakarta, Kamis, mengatakan penanganan jangka pendek terkait TPA Regional Piyungan saat ini tengah dikaji oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Lagi dilihat dari Dirjen Cipta Karya apa yang harus kita lakukan untuk menambah kapasitas untuk penampungan sampah. Akan ada tindaklanjutnya," ujar dia.
Namun demikian, penanganan yang disiapkan belum menyentuh hingga pemanfaatan teknologi pengelolaan akhir sampah.
"Itu kan jangka panjangnya. Kalau sekarang ini yang kita lihat jangka pendeknya apa," kata Menteri PUPR.
TPA Regional Piyungan ditutup sementara sejak 23 Juli 2023 hingga 5 September 2023 karena sampah yang masuk dari Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta telah melebihi daya tampung.
Pemda DIY meminta Kabupaten Sleman dan Bantul melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sedangkan Kota Yogyakarta masih diberikan akses terbatas membuang sampah ke Zona Transisi 1 TPA Piyungan maksimal 100 ton per hari karena tidak memiliki lahan memadai.
Penggunaan teknologi pun tengah diupayakan Pemda DIY untuk mendukung pengelolaan sampah di TPA Regional Piyungan melalui program Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menteri Basuki di Yogyakarta, Kamis, mengatakan penanganan jangka pendek terkait TPA Regional Piyungan saat ini tengah dikaji oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Lagi dilihat dari Dirjen Cipta Karya apa yang harus kita lakukan untuk menambah kapasitas untuk penampungan sampah. Akan ada tindaklanjutnya," ujar dia.
Namun demikian, penanganan yang disiapkan belum menyentuh hingga pemanfaatan teknologi pengelolaan akhir sampah.
"Itu kan jangka panjangnya. Kalau sekarang ini yang kita lihat jangka pendeknya apa," kata Menteri PUPR.
TPA Regional Piyungan ditutup sementara sejak 23 Juli 2023 hingga 5 September 2023 karena sampah yang masuk dari Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta telah melebihi daya tampung.
Pemda DIY meminta Kabupaten Sleman dan Bantul melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sedangkan Kota Yogyakarta masih diberikan akses terbatas membuang sampah ke Zona Transisi 1 TPA Piyungan maksimal 100 ton per hari karena tidak memiliki lahan memadai.
Penggunaan teknologi pun tengah diupayakan Pemda DIY untuk mendukung pengelolaan sampah di TPA Regional Piyungan melalui program Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).