Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan 450 alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 karena dipasang di tiang listrik dan melanggar zona yang ditentukan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Bawaslu bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kulon Progo melakukan penertiban alat peraga kampanye dua hari dari Rabu (27/12) dan Kamis (28/12).
"Total APK yang ditertibkan sebanyak 450 di 11 kecamatan/kapanewon. Satu kapanewon belum dilakukan penertiban, yakni di Kokap karena administrasi belum lengkap," kata Djoko Dwiyogo.
Ia mengatakan total APK yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 di 12 kapanewon ada 2.053 APK. APK yang melanggar pada periode pertama 450. Nanti periode kedua yang direkomendasikan untuk ditertibkan lebih dari 450 APK.
APK yang ditertibkan karena melanggar zonasi dan penempatannya. Mereka memasang di rambu-rambu lalu lintas dan tiang listrik. Hal ini tidak sesuai dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 437/c/2023 dan SK KPU Kulon Progo Nomor 129/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024.
"Saat ini, peserta pemilu melalui tim sukses memasang APK baru," katanya.
Djoko Dwiyogo mengatakan sebelum dilakukan rekomendasi penertiban, Bawaslu terlebih dahulu mengomunikasikan dengan partai politik supaya dilakukan penertiban mandiri. Misalnya ada yang salah pemasangan diberi kesempatan membenahi.
"KPU sebelum mengeluarkan surat juga memberikan waktu bagi parpol melakukan penertiban mandiri dalam waktu 3 X 24 jam," katanya.
Ia mengakui jumlah APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang sangat sedikit dibandingkan kabupaten/ kota di DIY. Begitu juga jumlah APK yang melanggar.
Menurut dia, pelaksanaan Pemilu di Kulon Progo lebih kondusif. Begitu ada keberatan atau salah memasang APK langsung dilakukan perbaikan.
"Misalnya pemasangan APK di sekat asrama polisi. Begitu dapat laporan keberatan langsung dikomunikasikan dengan parpol untuk ditertibkan mandiri," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Bawaslu bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kulon Progo melakukan penertiban alat peraga kampanye dua hari dari Rabu (27/12) dan Kamis (28/12).
"Total APK yang ditertibkan sebanyak 450 di 11 kecamatan/kapanewon. Satu kapanewon belum dilakukan penertiban, yakni di Kokap karena administrasi belum lengkap," kata Djoko Dwiyogo.
Ia mengatakan total APK yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 di 12 kapanewon ada 2.053 APK. APK yang melanggar pada periode pertama 450. Nanti periode kedua yang direkomendasikan untuk ditertibkan lebih dari 450 APK.
APK yang ditertibkan karena melanggar zonasi dan penempatannya. Mereka memasang di rambu-rambu lalu lintas dan tiang listrik. Hal ini tidak sesuai dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 437/c/2023 dan SK KPU Kulon Progo Nomor 129/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024.
"Saat ini, peserta pemilu melalui tim sukses memasang APK baru," katanya.
Djoko Dwiyogo mengatakan sebelum dilakukan rekomendasi penertiban, Bawaslu terlebih dahulu mengomunikasikan dengan partai politik supaya dilakukan penertiban mandiri. Misalnya ada yang salah pemasangan diberi kesempatan membenahi.
"KPU sebelum mengeluarkan surat juga memberikan waktu bagi parpol melakukan penertiban mandiri dalam waktu 3 X 24 jam," katanya.
Ia mengakui jumlah APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang sangat sedikit dibandingkan kabupaten/ kota di DIY. Begitu juga jumlah APK yang melanggar.
Menurut dia, pelaksanaan Pemilu di Kulon Progo lebih kondusif. Begitu ada keberatan atau salah memasang APK langsung dilakukan perbaikan.
"Misalnya pemasangan APK di sekat asrama polisi. Begitu dapat laporan keberatan langsung dikomunikasikan dengan parpol untuk ditertibkan mandiri," katanya.