Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan SM, Kepala Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman sebagai tersangka kasus mafia tanah dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa setempat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat, SM kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta.
"Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak hari ini," ujar dia.
Herwatan memastikan penetapan tersangka terhadap SM setelah penyidik Kejati DIY mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Herwatan menjelaskan dalam kasus itu, SM sebagai kepala desa diduga tidak melakukan review atau peninjauan ulang perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang seharusnya dilakukan pada 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.
Sesuai dengan izin Gubernur DIY, kata dia, ditentukan masa sewa tanah kas desa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan review setiap tiga tahun sekali dan pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes.
Namun, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas.
"Tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ujar dia.
Selain itu, lanjut Herwatan, MS juga diduga tidak memasukkan uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun dalam APBDes terlebih dahulu.
"Langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan peraturan desa," kata dia.
Akibat perbuatan tersangka, terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp9.199.267.890.
Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat, SM kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta.
"Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak hari ini," ujar dia.
Herwatan memastikan penetapan tersangka terhadap SM setelah penyidik Kejati DIY mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Herwatan menjelaskan dalam kasus itu, SM sebagai kepala desa diduga tidak melakukan review atau peninjauan ulang perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang seharusnya dilakukan pada 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.
Sesuai dengan izin Gubernur DIY, kata dia, ditentukan masa sewa tanah kas desa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan review setiap tiga tahun sekali dan pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes.
Namun, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas.
"Tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ujar dia.
Selain itu, lanjut Herwatan, MS juga diduga tidak memasukkan uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun dalam APBDes terlebih dahulu.
"Langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan peraturan desa," kata dia.
Akibat perbuatan tersangka, terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp9.199.267.890.
Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.