Jakarta (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, menyatakan bahwa informasi adanya "polisi tidak netral" pada Pemilu 2024 didapatkan ketika kliennya masih aktif menjadi wartawan sehingga ia berhak memiliki hak tolak untuk mengungkapkan siapa nara sumbernya.
"Sudah terang dan jelas bahwa tujuan penyitaan itu untuk kepentingan penyelidikan dalam rangka mengetahui identitas atau nama dari sumber informasi yang diterima Aiman," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa informasi adanya "polisi tidak netral" pada Pemilu 2024, Aiman dapatkan ketika masih aktif menjadi seorang wartawan, sehingga ia memiliki hak tolak untuk membuka identitas nara sumbernya.
Finsen mengatakan, pada saat Aiman diperiksa sebagai saksi, semua informasi yang didapatkan telah disampaikan ke penyidik, namun ia tidak memberikan identitas nara sumbernya, karena untuk menjaga kode etik jurnalistik.
"Saudara Aiman mendapatkan informasi dari nara sumber itu masih berstatus sebagai wartawan. Waktu di BAP di Polda Metro Jaya kami selalu menyampaikan, bahwa identitas nara sumber kami tidak bisa diberikan, karena memiliki hak tolak," ujarnya.
Finsen menambahkan, praperadilan yang diajukan oleh Aiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) upaya untuk mendapatkan kembali telepon genggam, kartu SIM, email dan akun Instagram yang saat ini disita oleh Polda Metro Jaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Informasi "polisi tidak netral" didapatkan Aiman saat jadi wartawan
"Sudah terang dan jelas bahwa tujuan penyitaan itu untuk kepentingan penyelidikan dalam rangka mengetahui identitas atau nama dari sumber informasi yang diterima Aiman," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa informasi adanya "polisi tidak netral" pada Pemilu 2024, Aiman dapatkan ketika masih aktif menjadi seorang wartawan, sehingga ia memiliki hak tolak untuk membuka identitas nara sumbernya.
Finsen mengatakan, pada saat Aiman diperiksa sebagai saksi, semua informasi yang didapatkan telah disampaikan ke penyidik, namun ia tidak memberikan identitas nara sumbernya, karena untuk menjaga kode etik jurnalistik.
"Saudara Aiman mendapatkan informasi dari nara sumber itu masih berstatus sebagai wartawan. Waktu di BAP di Polda Metro Jaya kami selalu menyampaikan, bahwa identitas nara sumber kami tidak bisa diberikan, karena memiliki hak tolak," ujarnya.
Finsen menambahkan, praperadilan yang diajukan oleh Aiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) upaya untuk mendapatkan kembali telepon genggam, kartu SIM, email dan akun Instagram yang saat ini disita oleh Polda Metro Jaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Informasi "polisi tidak netral" didapatkan Aiman saat jadi wartawan