Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono bakal dihadapi polisi

id Aiman Witjaksono,Penyitaan HP aiman,polda metro jaya,praperadilan aiman

Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono bakal dihadapi polisi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan  Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya.
 
"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa.
 
Ade Safri juga menjelaskan soal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman itu merupakan hak yang bersangkutan.
 
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," katanya.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan transparan mengusut kasus tersebut.
 
"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," kata Ade Safri.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
 
Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
 
"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan Aiman Witjaksono