Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar, jika nanti sidang 'in absensia' bisa dilaksanakan kalau tidak bisa ditangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, usai menghadiri sidang.
Sidang "in absensia", yaitu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.
Boyamin mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam pembuktian. Namun ia tidak puas terhadap 14 bukti dokumen yang dibawa oleh KPK.
Menurut dia, dalam bukti tersebut tidak ditemukan keseriusan KPK dalam menangani kasus Harun Masiku, yang sampai saat ini belum tertangkap, padahal kasus tersebut sudah lama.
"Terkait Harun Masiku, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini berarti tidak ada surat perintah yang dibuat oleh Ketua Sementara," tuturnya.
Pada persidangan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti terkait persidangan "in absensia" oleh Kejaksaan dan hasilnya pun cukup memuaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Praperadilan Harun Masiku ikhtiar adili secara "in absensia"
Berita Lainnya
MAKI gugat KPK sidangkan Harun Masiku "in absentia"
Sabtu, 20 Januari 2024 6:35 Wib
Pencarian Harun Masiku dimonitor Dewas KPK
Selasa, 16 Januari 2024 5:32 Wib
Keberadaan Harun Masiku dilacak via Wahyu Setiawan
Sabtu, 30 Desember 2023 4:03 Wib
KPK bisa tangkap Harun Masiku secepatnya, ungkap Yudi
Kamis, 28 Desember 2023 10:39 Wib
Lewat "jalan tikus" buronan Harun Masiku kabur
Sabtu, 12 Agustus 2023 5:36 Wib
Rumor Harun Masiku sembunyi di Indonesia
Senin, 7 Agustus 2023 16:00 Wib
Soal Harun Masiku, Polri belum terima informasi Interpol Kamboja
Rabu, 26 Juli 2023 21:45 Wib
Buronan KPK, Harun Masiku ternyata di luar negeri
Jumat, 6 Januari 2023 8:29 Wib