Kulon Progo (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang PDAM Tirta Binangun DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamam Cahyadi meminta penyertaan modal PDAM Tirta Binangun sebesar Rp76 miliar setelah terbentuk bupati dan wakil bupati definitif 2024 supaya ada keselarasan program.
Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Pemkab Kulon Progo mengajukan penyertaan modal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Binangun sebesar Rp76 miliar dengan rincian Rp56 miliar berupa aset dan sisanya Rp20 miliar untuk modal investasi.
"Yang menjadi modal adalah penambahan aset PDAM akan menjadi beban operasional PDAM dan mengurangi laba. Mulai pada 2024 ini sampai 2026, direncanakan laba PDAM yang disetor ke APBD sebesar antara Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar atau berkurang 50 persen per tahun," kata Hamam.
Hal ini perlu adanya pencermatan serius. Ke depan, PDAM masih mempunyai pekerjaan adanya hibah SPAM Kamijoro senilai Rp290 miliar. Pada saat PDAM mendapat beban aset, perlu dipikirkan beban operasionalnya.
Strategi-strategi pemasaran perlu diperhitungkan secara cermat, pendapatan apa yang dapat mendongkrak pendapatan PDAM.
"Tetap berorientasi keuntungan dalam rangka menanggung beban operasional itu. Semakin besar aset, semakin besar beban operasional," katanya.
Hamam mengatakan persoalan strategis soal PDAM di Kulon Progo ini, tidak hanya cukup rencana bisnis yang dangkal, tapi harus mendalam.
"Menurut kami, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Binangun ditunda dulu sampai memiliki bupati dan wakil bupati definitif, misi dan misi bupati tentang perencanaan bisnis air minum ke masyarakat dan potensi bisnis, dan sinkron, baru kita bahas kembali," katanya.
Lebih lanjut, Hamam mengatakan berdasarkan pemaparan PDAM Kulon Progo, beban penyusutannya juga besar. Sehingga perlu ada ada validasi. Ia meyakini besaran penyusunan aset yang ada, sebatas normatif mengikuti perhitungan standar akuntansi penulisan pencatatan aset.
Aset PDAM mengalami penyusutan sampai 15 miliar dalam waktu 5 tahun. Sehingga perlu audit kondisi aset-aset PDAM.
"Untuk itu perlu adanya validasi, sehingga perlu ada bupati dan wakil bupati definitif. Kami ingin validasi kondisi riil alat-alat yang berbentuk aset, apakah bentul-betul masih bagus atau kondisi di bawah standar," katanya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kulon Progo Jumantoro mengatakan penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Binangun kewenangan pemda dan DPRD Kulon Progo.
"Yang terpenting sesuai dengan mekanisme dan tata urutan dan regulasi yang harus dipenuhi pemda," katanya.
Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Pemkab Kulon Progo mengajukan penyertaan modal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Binangun sebesar Rp76 miliar dengan rincian Rp56 miliar berupa aset dan sisanya Rp20 miliar untuk modal investasi.
"Yang menjadi modal adalah penambahan aset PDAM akan menjadi beban operasional PDAM dan mengurangi laba. Mulai pada 2024 ini sampai 2026, direncanakan laba PDAM yang disetor ke APBD sebesar antara Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar atau berkurang 50 persen per tahun," kata Hamam.
Hal ini perlu adanya pencermatan serius. Ke depan, PDAM masih mempunyai pekerjaan adanya hibah SPAM Kamijoro senilai Rp290 miliar. Pada saat PDAM mendapat beban aset, perlu dipikirkan beban operasionalnya.
Strategi-strategi pemasaran perlu diperhitungkan secara cermat, pendapatan apa yang dapat mendongkrak pendapatan PDAM.
"Tetap berorientasi keuntungan dalam rangka menanggung beban operasional itu. Semakin besar aset, semakin besar beban operasional," katanya.
Hamam mengatakan persoalan strategis soal PDAM di Kulon Progo ini, tidak hanya cukup rencana bisnis yang dangkal, tapi harus mendalam.
"Menurut kami, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Binangun ditunda dulu sampai memiliki bupati dan wakil bupati definitif, misi dan misi bupati tentang perencanaan bisnis air minum ke masyarakat dan potensi bisnis, dan sinkron, baru kita bahas kembali," katanya.
Lebih lanjut, Hamam mengatakan berdasarkan pemaparan PDAM Kulon Progo, beban penyusutannya juga besar. Sehingga perlu ada ada validasi. Ia meyakini besaran penyusunan aset yang ada, sebatas normatif mengikuti perhitungan standar akuntansi penulisan pencatatan aset.
Aset PDAM mengalami penyusutan sampai 15 miliar dalam waktu 5 tahun. Sehingga perlu audit kondisi aset-aset PDAM.
"Untuk itu perlu adanya validasi, sehingga perlu ada bupati dan wakil bupati definitif. Kami ingin validasi kondisi riil alat-alat yang berbentuk aset, apakah bentul-betul masih bagus atau kondisi di bawah standar," katanya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kulon Progo Jumantoro mengatakan penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Binangun kewenangan pemda dan DPRD Kulon Progo.
"Yang terpenting sesuai dengan mekanisme dan tata urutan dan regulasi yang harus dipenuhi pemda," katanya.