Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan empat truk sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024 bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Sleman.
Ketua Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan sebelumnya total sampah seluruhnya sekitar 7-8 truk, setelah masyarakat dipersilakan untuk yang mau memanfaatkan bisa ambil, sehingga sampah berkurang separuhnya.
"Masyarakat menggunakan sampah pemilu untuk tenda warung, menjemur gabah, hingga kandang ternak," kata Djoko.
Ia mengatakan sampah alat peraga kampanye (APK) terkonsentrasi di dua tempat, yakni Kantor Bawaslu Kulon Progo hasil penertiban masa kampanye, jumlah sekitar dua truk sampah.
Kemudian, Gedung Kesenian Wates atau gudang KPU Kulon Progo hasil penertiban masa tenang, jumlah sekitar 2-3 truk sampah.
Pemusnahan sampah APK, lanjut Djoko, Bawaslu Kulon Progo masih menunggu koordinasi dengan DLH DIY karena jika dimusnahkan dengan incenerator belum diizinkan, sehingga menunggu apakah bisa bekerja sama dengan DLH Sleman untuk diolah menjadi RDF.
"Saat ini baru dibahas oleh pihak terkait mengenai penanganannya karena kemarin mau dibakar tidak diperbolehkan. Jadi masih di dua tempat itu sampai ada arahan dari DLH dan DPU DIY," katanya.
Ketua Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan sebelumnya total sampah seluruhnya sekitar 7-8 truk, setelah masyarakat dipersilakan untuk yang mau memanfaatkan bisa ambil, sehingga sampah berkurang separuhnya.
"Masyarakat menggunakan sampah pemilu untuk tenda warung, menjemur gabah, hingga kandang ternak," kata Djoko.
Ia mengatakan sampah alat peraga kampanye (APK) terkonsentrasi di dua tempat, yakni Kantor Bawaslu Kulon Progo hasil penertiban masa kampanye, jumlah sekitar dua truk sampah.
Kemudian, Gedung Kesenian Wates atau gudang KPU Kulon Progo hasil penertiban masa tenang, jumlah sekitar 2-3 truk sampah.
Pemusnahan sampah APK, lanjut Djoko, Bawaslu Kulon Progo masih menunggu koordinasi dengan DLH DIY karena jika dimusnahkan dengan incenerator belum diizinkan, sehingga menunggu apakah bisa bekerja sama dengan DLH Sleman untuk diolah menjadi RDF.
"Saat ini baru dibahas oleh pihak terkait mengenai penanganannya karena kemarin mau dibakar tidak diperbolehkan. Jadi masih di dua tempat itu sampai ada arahan dari DLH dan DPU DIY," katanya.