Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyita seberat 30 kilogram bahan baku petasan dalam giat razia yang digelar pada Rabu (27/3) untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di wilayah hukum kabupaten setempat.
"Sekitar 30 kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda. Selain itu, kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Kamis.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan empat korban luka-luka.
Dia menjelaskan, awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap pelaku NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita tiga kilogram bubuk mercon dan satu buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 centimeter.
"Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis, Bantul dengan barang bukti satu kilogram bubuk petasan. Di hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan," katanya.
Kemudian, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Pasar saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak lima kilogram bubuk mercon.
Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahan baku petasan tersebut diperoleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah. Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam KUHP pada pasal 308. Karena itu pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar undang-undang, juga dampaknya sangat berbahaya.
"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," katanya.
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kantor Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)