Jakarta (ANTARA) - Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima seluruh masyarakat.

"Semua pihak harus menerima secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," kata Bawono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Bawono, pemerintah menghormati seluruh pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum yakni gugatan di MK.

Produk MK adalah sebuah putusan berkekuatan hukum, lanjut dia, juga harus dihormati semua pihak.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, lanjut Bawono, kecil kemungkinan hakim MK akan mengabulkan gugatan jika pihak penggugat kesulitan membuktikan adanya kecurangan tersebut.

Maka dari itu, dia berharap pihak penggugat mau menerima kekalahan di MK sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan kubu 01 dan 03 dengan 02.

"Ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah," ujar Bawono.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat sebut putusan MK harus bisa diterima semua pihak

Pewarta : Walda Marison
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024