Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan fasilitas jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.254 anggota badan musyawarah kalurahan di 16 kapanewon untuk perlindungan sosial.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Senin, mengatakan pemberian fasilitas tersebut merupakan komitmen dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Gunungkidul.

"Mulai dari tingkat RT, RW, semua akan mendapatkan secara bertahap. Ini merupakan wujud nyata perlindungan ketenagakerjaan dari negara," kata Sunaryanta.

Ia mengatakan Pemkab Gunungkidul berkomitmen memperhatikan kesejahteraan aparat pemerintahan desa. Terlebih mereka tidak mengenal waktu memberikan pengabdian dan bersinggungan langsung dengan masyarakat .

"Mereka adalah ujung tombak pembangunan. Sehingga dengan kemampuan kami terus berusaha meningkatkan kesejahteraan," katanya.

Kepala DPMKP2KB Gunungkidul Sujarwo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting diberikan karena risiko pekerjaan mereka yang sangat tinggi. Di Gunungkidul sasaran penerima jaminan kerja ini mencapai 9.800 orang mulai dari RT, RW dan Bamuskal.

"Realisasi tahun 2023 baru sekitar 7.700-an sekian. Tahun ini mulai kita lanjutkan," katanya.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Untuk premi atau pembayaran bulanan akan di tanggung melalui APBD, namun mekanismenya akan melalui transfer lewat alokasi dana desa (ADD).

"Harapannya, kami ini akan menambah semangat untuk bekerja," katanya.

Dalam kesempatan ini BPJS juga memberikan santunan kematian bagi tiga mantan perangkat kalurahan yang meninggal dunia. Santunan senilai Rp42 juta rupiah diserahkan langsung kepada keluarga yang mewakili.*

Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024