Sleman (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terus memonitor dan melakukan deteksi dini terhadap permasalahan ketenagakerjaan si wilayah itu guna menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami melakukan pemanatauan segala permasalahan ketenagakerjaan dan kondisi perusahaan untuk mencegah atau menekan adanya PHK," kata Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Jumat.
Menurut dia, upaya-upaya yang telah dilakukan yakni dengan melakukan deteksi dini, pengesahan peraturan perusahaan maupun bimbingan bipartit.
"Kami juga membantu melakukan memediasi kasus atau permasalahan ketenagakerjaan hingga menerima laporan PHK," katanya.
Ia mengatakan, jumlah kasus PHK di Sleman memang mengalami peningkatan, pada periode Januari hingga Juni 2024 tercatat ada 217 pekerja, namun hingga awal Oktober 2024 jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 484 orang.
"Laporan PHK sejumlah 484 orang, sedangkan untuk perselisihan PHK ada 31 kasus atau 90 pekerja. Pelaporan PHK tersebut dari 106 laporan yang masuk ke Disnaker Sleman. Sementara untuk penyebabnya beragam," katanya.
Sutiasih mengatakan bahwa penyebab terjadinya PHK di Sleman ada beberapa faktor, karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, masa kontrak pekerja telah habis, pelanggaran pekerja hingga mengundurkan diri.
"PHK juga terjadi karena ada kebijakan efisiensi dari perusahaan sehingga terpaksa mengurangi jumlah pekerja. Perusahaan yang melakukan PHK tahun ini beragam bidang," katanya.
Ia mengatakan, tahun lalu PHK di Sleman tercatat sebanyak 977 orang dari 42 perusahaan. Keputusan untuk memberhentikan pekerja merupakan kewenangan perusahaan.