Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang diduga bocor pada akhir 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan amar putusan dalam sidang kode etik Selasa (14/5), sebagaimana dikutip dari salinan putusan di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia juga menyampaikan bahwa dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

"Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," ucap Raka.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024