Bisa diberhentikan jika penyelenggara pemilu terkena sanksi berat

id DKPP RI,Heddy Lugito,KPU RI,Hasyim Asy'ari,Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Bisa diberhentikan jika penyelenggara pemilu terkena sanksi berat

Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/5/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi pelanggaran berat dapat diberhentikan.

"Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja," kata Heddy saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa.

Meski begitu, Heddy menjelaskan DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, melainkan pelanggaran yang diadukan.

Untuk itu, DKPP akan fokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu.

"Jadi, tidak melebar ke mana-mana, khusus di itu saja," ujarnya.



Sebelumnya, sanksi jera yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu sempat dipertanyakan. Pada tahun 2023-2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah hattrick (tiga kali beruntun) diberikan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Heddy pun kembali menegaskan putusan DKPP diukur berdasarkan pokok perkara yang diadukan.

"Ya karena kita memutuskan berdasarkan pokok perkara yang diadukan pada waktu itu kan, tingkat derajatnya kita ukur dari itu," jelas Heddy.

"Memang publik bertanya-tanya, ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya kalau memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?" tambahnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP: Penyelenggara pemilu kena sanksi berat bisa diberhentikan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024