Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.
"Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses," ujarnya.
Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. "Ada beberapa, tidak satu," kata dia.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengaku langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
"Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya," tuturnya.
Saat ini Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono pada periode Maret 2022.
"Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," kata Ghufron.
Ia kemudian menerangkan bahwa ia tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.
Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.
"Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses," ujarnya.
Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. "Ada beberapa, tidak satu," kata dia.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengaku langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
"Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya," tuturnya.
Saat ini Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono pada periode Maret 2022.
"Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," kata Ghufron.
Ia kemudian menerangkan bahwa ia tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.
Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri