Kulon Progo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan penerangan hukum tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap kepada pemangku kepentingan dan masyarakat di Kalurahan Karangsewu supaya tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo Awan Prastyo Luhur di Kulon Progo, Selasa, mengatakan bahwa tugas pokok dan fungsi kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, peran Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan program-program nasional pemerintah sesuai dengan kewenangannya, di antaranya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, khususnya di lingkup Kabupaten Kulon Progo.
Bentuk dukungan tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri Kulon Progo bersedia memberikan penerangan hukum terhadap setiap tahapan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Kulon Progo.
Hal ini, lanjut Awan, untuk pelaksanaan program percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta aturan-aturan yang berlaku lainnya.
Awan berharap pelaksana program PTSL mempunyai pemahaman hukum secara teknis terhadap pelaksanaannya sehingga tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum yang mengarah pada tindakan koruptif.
"Kami juga mengharapkan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah dan menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kulon Progo bersedia memberikan penerangan, penyuluhan, pendampingan, dan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Awan dalam kegiatan sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lurah Karangsewu Anton Hermawan menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Dengan adanya kegiatan penkum ini, semoga ke depannya akan membuat kami makin sadar akan hukum serta sadar arti penting peran Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Kalurahan Karangsewu," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo Awan Prastyo Luhur di Kulon Progo, Selasa, mengatakan bahwa tugas pokok dan fungsi kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, peran Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan program-program nasional pemerintah sesuai dengan kewenangannya, di antaranya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, khususnya di lingkup Kabupaten Kulon Progo.
Bentuk dukungan tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri Kulon Progo bersedia memberikan penerangan hukum terhadap setiap tahapan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Kulon Progo.
Hal ini, lanjut Awan, untuk pelaksanaan program percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta aturan-aturan yang berlaku lainnya.
Awan berharap pelaksana program PTSL mempunyai pemahaman hukum secara teknis terhadap pelaksanaannya sehingga tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum yang mengarah pada tindakan koruptif.
"Kami juga mengharapkan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah dan menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kulon Progo bersedia memberikan penerangan, penyuluhan, pendampingan, dan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Awan dalam kegiatan sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lurah Karangsewu Anton Hermawan menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Dengan adanya kegiatan penkum ini, semoga ke depannya akan membuat kami makin sadar akan hukum serta sadar arti penting peran Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Kalurahan Karangsewu," katanya.