Eks mantri bank di Cirebon jadi tersangka korupsi KUR, negara dirugikan setengah miliar

id Kejari Cirebon,Kasus korupsi KUR,Hukum,Cirebon

Eks mantri bank di Cirebon jadi tersangka korupsi KUR, negara dirugikan setengah miliar

Tersangka berinisial AL (mengenakan rompi tahanan) saat berada di Kantor Kejari Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Fathnur Rohman

Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan mantri bank pelat merah berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede mengungkapkan bahwa AL diduga telah memanipulasi data pengajuan kredit dengan mencatut identitas nasabah yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp500.829.122.

“Hari ini kami telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian negara yang signifikan,” kata Randy di Cirebon, Selasa (11/3) malam.

Ia menjelaskan alih-alih menyalurkan dana untuk sektor usaha kecil, tersangka justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: DJPb DIY catat penyaluran KUR capai Rp4,68 triliun per 31 Oktober

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025