Dua kurir 10 kg sabu dituntut hukuman mati di PN Medan

id Narkotika,Kejari Belawan,PN Medan

Dua kurir 10 kg sabu dituntut hukuman mati di PN Medan

ilustrasi, Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolda Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/4/2025). Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan menyita 24,4 kilogram sabu yang berasal dari jaringan Malaysia. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz

Medan (ANTARA) - Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram Rahmad Ikram (20) dan Fadhli bin Noordin (40), menghadapi tuntutan pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari, secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap keduanya.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," kata Rizki di hadapan sidang.

Menurut jaksa, Rahmad yang berasal dari Gampong Matang Meunye, Aceh Utara, dan Fadhli dari kawasan Medan Polonia, Sumatera Utara, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tunggu pembeli, seorang pria diciduk polisi dengan saku penuh sabu

Baca juga: Dua kurir 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir ekstasi divonis mati

Perbuatan keduanya dinilai sangat berat karena tidak mendukung program pemberantasan narkoba pemerintah dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," tambah Rizki.

Setelah mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Monita Honeisty Br Sitorus menunda persidangan untuk dua pekan ke depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) para terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Hakim Monita.

Dalam surat dakwaannya, JPU Rizki mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat Rahmad, yang kala itu bekerja di Malaysia, mendapat tawaran dari Dani (DPO) untuk mengantar sabu dari Dumai, Riau ke Medan. Tawaran itu diterima Rahmad, yang kemudian dikirimkan dana perjalanan sebesar 500 Ringgit Malaysia.

Baca juga: Penyelundupan 192 bungkus sabu-sabu gagal usai sedan pengakut kecelakaan

Rahmad berangkat dari Kuala Lumpur ke Dumai menggunakan speedboat. Setiba di pelabuhan, ia bertemu dengan Gopay (DPO) yang kemudian membekalinya satu unit mobil berisi sabu-sabu.

Pada Selasa (15/10/2024), di Aula Masjid Silaturahim, Medan Polonia, Rahmad menyerahkan sebuah tabung speaker berisi sabu kepada Fadhli.

Aksi itu tak berlangsung lama karena polisi dan petugas Bea dan Cukai segera menangkap Fadhli di tempat, sedangkan Rahmad sempat kabur sebelum akhirnya diringkus.

Sementara itu, Gopay berhasil lolos dari kejaran anggota kepolisian dan belum tertangkap, hingga kini masih buron.

"Setelah menangkap kedua terdakwa, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut," tutup Rizki.

Baca juga: 188 kg sabu diseludupkan lewat laut dan disembunyikan di kebun sawit

Baca juga: Modus baru peredaran narkoba: sabu dalam kemasan teh china terungkap

Baca juga: Polri bongkar peredaran 10 kg sabu-sabu jaringan DIY-Jatim

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025